Bagaimana Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga?

Bagaimana Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga
Bagi yang pernah membeli suatu barang dengan skema cicilan atau kredit, maka tak jarang kita temukan pedagang yang menjual barang dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga apabila kita membelinya secara kontan. Bahkan tingginya bisa saja dua kali lipat dari harga kontan.

Ataupun bisa juga tingginya hanya sekian persen dari harga kontan. Nah, apakah yang demikian ini dibolehkan dalam ajaran islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini yang berjudul asli “Hukum Jual-Beli Kredit dengan Harga yang Lebih Tinggi dari Harga Kontannya” beserta dalil-dalilnya.

Pertanyaan : Apa hukum menawarkan dua cara pembayaran, kontan dan kredit, dengan dua harga yang berbeda telah menjadi kelaziman. Misalnya, penjual mengatakan, ” notebook ini kalau cash Rp.5 juta, kalau dicicil selama lima bulan Rp.5,5 juta”. Apakah penawaran seperti ini dibolehkan? Jawaban : Hukum Jual-beli Kredit Para ulama menyebut praktek di atas dengan istilah bai’ut taqsith ( jual-beli kredit ) dengan tambahan harga. Bagaimana Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Kredit, foto: tsaqofah.id Dalilnya adalah keumuman hukum jual-beli. Allah berfirman: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ ” Dan Allah menghalalkan jual beli ” (TQS Al Baqarah 275) Allah juga berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ” Wahai orang-orang yang beriman janganlah memakan harta sesama kalian secara batil kecuali dengan perniagaan atas dasar kerelaan di antara kalian ” (TQS An Nisa’ 29).

Atas dasar itu, jika semua pihak rela dengan salah satu tawaran, maka itu merupakan jual-beli yang dibolehkan syara’ karena hukum asal jual-beli adalah boleh. Asy Syafi’i mengatakan, “Pada prinsipnya semua jenis jual-beli itu boleh asalkan dengan kerelaan kedua belah pihak yang bertransaksi kecuali jual-beli yang dilarang oleh rasululllah saw.” Baca Juga: Menggunakan Barang Yang Dibeli Secara Kredit Sebagai Jaminan, Bolehkah? Perbedaan pendapat tentang jual-beli kredit Memang terdapat perselisihan dalam hal ini,

Kami akan sedikit menguraikannya demi menghilangkan keraguan. Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah membolehkan praktek tersebut, sedangkan sebagian Zaidiyah dan Dhohiriyah mengharamkannya. Ulama kontemporer yang membolehkannya antara lain An-Nabhani, al-Qardhawi, Ali Salus, Wahbah Az-Zuhaili dan Ibnu ‘Utsaimin. Bagaimana Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Ilustrasi membeli rumah dengan kredit, foto: kompas.com Mereka menafsirkan “dua jual-beli dalam satu jual-beli” sesuai perkataan salah satu perawi, Simak: “seseorang berkata: jika tunai harganya sekian namun jika dengan tempo maka harganya sekian”, Jadi, yang dimaksud dua jual-beli menurut kelompok ini adalah menawarkan dua harga untuk satu barang karena sistem pembayaran yang berbeda, kontan dan kredit.

Sanggahan Benar, hampir semua ulama sepakat apabila penjual berkata, ” jika kau bayar tunai maka 10 dirham tapi jika dicicil maka 15 dirham” kemudian kedua pihak sepakat dan berpisah tanpa menjatuhkan pilihan pada salah satu opsi, maka tidak sah. Alasannya menurut Asy-Syaukani karena, “tidak adanya kejelasan harga”, yakni apakah 10 atau 15 dirham.

Maka, mayoritas ulama membolehkan dua bentuk penawaran dengan dua harga yang berbeda asalkan penjual dan pembeli menjatuhkan akad pada salah satu tawaran sebelum berpisah. Baca Juga: Cara Membeli Rumah Tanpa Riba Terkait penafsiran Simak sebelumnya, Ibnul Qoyim berkomentar: “itu sangat tidak sesuai dengan makna hadits, ditinjau dari dua segi: pertama, sesungguhnya akad ini bukan riba; kedua, penawaran tersebut bukanlah dua jual-beli, akan tetapi hanya satu jual-beli dengan satu harga.

  1. Padahal dalam hadits) Pilihannya hanya berkisar pada dua hal: mengambil harga termurah atau riba.
  2. Sementara, dalam akad tersebut, sekalipun diambil harga yang lebih mahal, tidaklah terjadi riba, sehingga praktek ini tidak relevan dengan makna hadits”.
  3. At-Tirmidzi menyatakan, “Sebagian ulama berpendapat dua jual-beli dalam satu jual-beli terjadi pada perkataan: “aku jual baju ini 10 dirham secara kontan dan 20 secara kredit” lalu berpisah tanpa memilih satu dari keduanya.

Adapun jika berpisah dengan memilih satu dari dua pilihan tersebut maka tidak mengapa, yang penting akadnya jatuh pada salah satunya” Bagaimana Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Kontan atau kredit, foto: dekoruma.com Al-Khothobi berkomentar: “praktek ini tidak boleh karena tidak diketahui mana harga yang dijatuhi akad, padahal apabila harganya tidak diketahui batal-lah jual-belinya”. Beliau melanjutkan: “adapun jika dipilih salah satu dari kedua pilihan tersebut saat transaksi, maka sah”.

  1. Thowus berkata: “tidak mengapa jika dikatakan: “baju ini harganya 10 tunai, jika ditunda selama satu bulan maka 15″”.
  2. Al-Auza’i berkata: “itu tidak apa – apa namun dilarang berpisah sebelum menyepakati salah satu dari dua opsi tersebut”.
  3. Penafsiran hadits yang tepat Para ulama menafsirkan hadits Abu Hurairah di atas dengan berbagai bentuk.

Yang paling cocok dengan hadits ini adalah penafsiran Thowus,: “barang itu seharga sekian dan sekian jika temponya sampai sekian dan sekian; dan harganya menjadi sekian dan sekian jika dibayar tempo sampai waktu sekian dan sekian, kemudian transaksi jadi dengan ketentuan itu, maka yang berlaku adalah harga termurah dengan tempo paling lama”.

  • Baca Juga: Hukum Menitipkan Sertifikat Rumah Kepada Pihak Ketiga Artinya, tidak boleh mengakadkan jual-beli kredit dengan lebih dari satu opsi tempo dan harga tanpa kejelasan opsi harga dan tempo mana yang disepakati saat akad.
  • Inilah yang dimaksud dua jual beli dalam satu jual-beli dalam konteks hadits ini,

Jika praktek itu terlanjur terjadi maka yang berlaku adalah tawaran harga terendah, jika tidak maka riba. Dan Thowus menambahkan bahwa yang berlaku adalah tempo terlama. Demikianlah, hadits dari Abu Hurairah tersebut tidak menyinggung jual-beli kredit dengan panambahan harga, sebab tawaran kontan dan kredit itu belumlah merupakan jual-beli, sehingga apabila disepakati salah satu opsi pada saat akad maka ia tidak terkena larangan dalam hadits tersebut.

  • Wallahu a’lam (Titok Priastomo) Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Jual-Beli Kredit dengan Harga yang Lebih Tinggi dari Harga Kontannya”.
  • Ami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik.

Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki: Ziyad Ghozal, Masyru’ Qonunil buyu’ fid Daultil Islamiyah (‘Aman: Darul Wadhoh, 2010), hal.135 Asy-Syafi’i, Al-Um (Aman: Baitul Afkar ad-Dauliyah, tt) Hal.438 Ali Salus, Mausu’atul Qodhoya al Mu’ashiroh wal Iqtishodil Islamiy (Bilbis: Maktabah Daril Qur’an, 2002), hal.438; Asy-Syaukani, Nailul Author (Kairo: Darul Hadits, 2005 ), Juz 5, hal.160; Ibnu Hazm, Al Muhalla (Mesir: Idarotuth Thiba’ah al Muniriyah, 1351 H), juz 9, hal.15; Wahbah Az-Zuhaili, al Fiqhul Islamiy wa Adillatuh ( ebook : http://shamela.ws/index.php/book/384), Juz 5, hal.147 Taqiyuddin An Nabhani, asy Syakhshiyyatul Islamiyah (Beirut: Darul Ummah, 2003), Juz 2, hal.305 Yusuf Qorodhowi, Al Halal wal Haram fil Islam (Kairo: Maktabah Wahbah, 1997), Hal.234 Ali Salus, op.

  • Cit. Az Zuhaili, op. cit.
  • Utsaimin, Masailul Mudayanah (tp,tt), hal.2 Muhammad Abu Zahroh, Buhuts fir Riba ( Kairo: Darul Fikr al Arobi, 1986), hal.37 Nashirud Din Al Albani, Silsilatul Ahaditsish Shohihah (Riyadh: Maktabah al Ma’arif,) Juz V, hal.419 Muqbil, Ijabatus Sa’il ‘ala Ahammil Masa’il (Kairo: Darul Haromain, 1999), hal.632 Nashirud Din Al Albani, op.

cit. Asy Syaukani, op. cit. Ibnul Qoyim, Tahdzib Sunan Abi Dawud, (Riyadh: Maktabah al Ma’arif, 2008), Hal.1706 At Tirmidzi, As Sunan, dicetak bersama Tuhfatul Ahwadzi (‘Amman: Baitul Afkar ad Dauliyah, tt), Juz 1, hal.1228 Al Khothobi, Ma’alimus Sunan, dicetak bersama Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997), juz 3,hal.477 Ibid Abdur Razaq, Al-Mushonnaf (Johanesburg dan Karachi: al Majlisul Ilmiy, 1972), Juz 8, hal.137 Sumber : Blog Ust.
Lihat jawaban lengkap

Contents

Bagaimana hukum jual beli dengan harga yang berbeda antara cash dengan kredit?

Bolehkah Menawarkan Harga Berbeda Antara Kredit dan Tunai? REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Menjawab yang saya hormati. Saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya jika kita menjual barang dengan harga yang berbeda antara pembelian tunai dengan kredit.

Misal saya menjual laptop dan saya tawarkan ke orang jika tunai harganya Rp 5 juta, tetapi jika secara kredit tiga bulan harganya Rp 5,5 juta. Bolehkah cara demikian? Bagaimana pula jika saya menawarkan potongan harga jika kredit dibayar lebih cepat, misalnya saya potong Rp 275 ribu untuk pembayaran dua bulan? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ghazzy as Sajjad – Yogyakarta Jawaban: Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah melimpahkan kebaikan atas usaha Saudara untuk menghindari yang diharamkan. Jual beli dengan dua harga dalam istilah fiqih dikenal dengan istilah bai’ataini fi bai’ah.

  • Jual beli jenis ini dilarang oleh agama.
  • Beberapa hadis melarang mengumpulkan dua jual beli dalam satu transaksi (misalnya HR Turmudzi).
  • Dari sini, banyak orang menyatakan bahwa jika kita menjual dengan dua harga berbeda seperti Anda sampaikan maka itu adalah dilarang.
  • Tetapi kalau kita teliti lebih dalam maksud dari hadis di atas, maka akan ditemukan penjelasan yang tidak demikian.

Transaksi yang dilarang dalam hal ini adalah ketika misalnya si penjual mengatakan: “Saya menjual laptop ini kepadamu dengan harga Rp 5 juta cash (tunai) atau Rp 5,5 juta kredit”. Kemudian masing-masing penjual dan pembeli berpisah dengan tanpa mempertegas harga mana yang disepakati.

Hal ini dilarang karena karena masing-masing keduanya berpisah dalam keadaan tidak mengetahui harga mana yang disepakati. Ini rentan terhadap adanya konflik di kemudian hari. Imam Turmudzi menjelaskan jika masing-masing berpisah dengan kesepakatan terhadap salah satu harga dari keduanya, maka tidak apa-apa (boleh), dengan syarat harga yang disepakati adalah salah satu dari kedua harga yang ditawarkan itu, bukan harga yang lainnya.

Dengan demikian jelaslah bahwa jika kita menjual dengan dua harga berbeda maka (1) Jika masing-masing penjual dan pembeli kemudian menyepakati salah satu dari kedua harga itu, maka jual belinya adalah sah, atau (2) Jika keduanya berpisah dalam keadaan tidak menentukan salah satu harga dari keduanya, maka jual belinya adalah haram, termasuk riba yang diharamkan.

  1. Jika jual beli model ini diharamkan, maka saya tidak bisa membayangkan kapan para pegawai rendahan akan dapat memiliki rumah, sepeda motor, dan lain-lain.
  2. Bukankah semuanya diperjualbelikan dengan metode seperti ini?.
  3. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa menjual dengan cara kredit justru akan mendapatkan berkah karena berarti memberikan kemudahan bagi orang lain.

Kedua, bagaimana dengan diskon yang ditawarkan atas pembayaran lebih cepat? Hal ini dapat dianalogikan sebagai dua harga pula. Jika pembeli dan penjual tidak menyepakati kapan atau berapa lama kredit akan dibayarkan, maka akan mendatangkan ketidakpastian harga.

  1. Meskipun mereka telah sepakat untuk bertransaksi secara kredit, namun jangka waktu dan harganya menjadi tidak pasti (lebih dari satu harga).
  2. Arena itu hal ini tidak diperbolehkan.
  3. Sebagai panduan jika kita hendak melakukan transaksi produk halal secara kredit maka harus memenuhi kriteria (1) Harus ada kesepakatan mengenai jangka waktu kredit dan besarnya harga.

Harga kredit boleh lebih mahal daripada harga tunai, baik dinyatakan dalam nominal ataupun persentase, namun perbedaan harga ini bukan semata disebabkan oleh perbedaan jangka waktu pembayaran, namun diperhitungkan dengan risiko yang ditanggung (2) Tidak boleh ada kesepakatan mengenai adanya potongan harga ataupun denda yang dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran dan disepakati di awal perjanjian.

  1. Jika dikhawatirkan pembeli akan mengingkari perjanjian dalam hal pembayaran, maka penjual diperbolehkan menahan barang milik pembeli sebagai jaminan.
  2. Denda atas keterlambatan hanya boleh dipungut sebagai bentuk upaya penegakan kontrak, bukan untuk mencari pendapatan.
  3. Denda ini harus dialokasikan sebagai dana sosial, sebagaimana infak dan sedekah dan bukan menjadi pemasukan bagi penjual.

Sekian, semoga bermanfaat dan an terima kasih atas pertanyaannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. : Bolehkah Menawarkan Harga Berbeda Antara Kredit dan Tunai?
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah memberlakukan harga jual secara kredit lebih tinggi daripada harga jual secara tunai?

Konsultasi Syariah: Hukum Jual Beli Secara Kredit Harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai. REPUBLIKA.CO.ID, Ustaz Dr Oni Sahroni, anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, membuka konsultasi ekonomi syariah bersama Republika koran dan Republika.co.id.

Anda bisa menyampaikan pertanyaan terkait hukum agama dalam transaksi ekonomi di segala bidang. Assalamualaikum wr wb, Ustaz, bagaimana sebenarnya pandangan fikih terhadap jual beli secara kredit? Misalnya, si A menjual ponsel tunai dan berikan pilihan ke pembeli untuk mengangsur dengan harga lebih tinggi daripada harga jual tidak tunai tanpa menegaskan komponen harga jualnya.

You might be interested:  Apa Ciri Khas Debet Dan Kredit?

Apakah itu termasuk riba karena ada margin tambahan atas waktu cicilan? Mohon penjelasannya.

(Rahmad – Kalimantan) Jawaban Ustaz Oni Syahroni Waalaikumussalam wr wb,

Jual beli secara kredit atau secara mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai itu diperkenankan. Sebab, itu bagian dari jual beli dan sebagaimana keputusan lembaga Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentangdan Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli dengan penjelasan sebagai berikut.

Pertama, transaksi ini adalah jual beli secara angsur ( bai’ at-taqsith ), bukan utang piutang ( al-qard wal iqtiradh ). Walaupun transaksi ini melahirkan kewajiban/utang di sisi pembeli, transaksi ini bukan utang piutang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit ( bai’ at-taqsith ) dengan utang piutang ( al-qard wal iqtiradh ).

Jual beli secara kredit adalah pertukaran antara uang ( tsaman ) dan barang ( sil’ah ). Layaknya jual beli di swalayan, jual beli kendaraan, dan properti. Sedangkan, utang piutang ( al-qard wal iqtiradh ) itu transaksi antara uang dan uang, pinjam uang yang dibayar dengan uang pula, sebagaimana as-Samarkandi: “Pinjaman dengan dirham dan dinar itu termasuk qardh,” Selanjutnya, seluruh rukun dan syarat yang berlaku dalam jual beli berlaku dalam jual secara kredit ini.

  • Edua, jual beli secara kredit ini bukan riba.
  • Sebab, riba terjadi pada dua hal.
  • A) Kredit berbunga, seperti si A meminjam uang Rp 10 juta ke si B dengan syarat dibayar Rp 12 juta, maka selisih sebesar Rp 2 juta adalah riba (jahiliyah).
  • B) Jual beli mata uang ( sharf ), bahwa penukaran antarmata uang yang sama itu harus tunai dan sama, jual beli mata uang yang berbeda itu harus tunai.

Apabila dilakukan tidak tunai, itu termasuk riba nasi’ah sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i saat menjelaskan makna hadis Ubadah bin Shamit : “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai.

  1. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).
  2. Berdasarkan ruang lingkup riba dalam hadis tersebut, maka margin atas jual beli secara kredit itu diperkenankan.
  3. Sebab, jual beli secara kredit dalam bahasan ini bukan jual beli uang dengan uang atau utang piutang ( qardh ), melainkan jual beli uang dengan barang (komoditas).

Ketiga, kesimpulan bahwa jual beli secara kredit diperkenankan sebagaimana keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6) dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit. (a) Harga dalam jual tidak tunai itu boleh lebih besar dari harga jual tunai, sebagaimana boleh menyebutkan harga tunai dan harga tidak tunai sejumlah angsuran tertentu, dan transaksi tersebut sah jika telah menetapkan hati memilih salah satunya.

  1. Namun, jika ragu-ragu dan belum ada kesepakatannya antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah.
  2. B) Dalam jual beli tidak tunai, tidak boleh ada kesepakatan dalam akad bahwa ada bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikaitkan dengan waktu, baik kedua belah pihak sepakat dengan persentase bunga ataupun dikaitkan dengan tingkat bunga saat itu.

(Majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI Juz 1 hlm 193). Sebagaimana penegasan kaidah fikih: “Sesungguhnya waktu memiliki porsi dari harga.” Dan sebagaimana dalam Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110/DSN-MUI/IX/2017. Pembayaran harga dalam jual beli boleh dilakukan secara tunai ( al-bai’ al-bat ), tangguh ( al-bai’ al-mu’ajjal ), dan angsur/bertahap ( al-bai’ bi al-taqsith ).
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana hukum menjual barang dengan dua harga tapi barang yang sama?

Jawab : Menjual barang dengan dua macam harga jika dilakukan dalam suatu akad, hukumnya tidak boleh/tidak sah. Tetapi jika dilakukan dengan akad mustaqil (akad yang terpisah), hukumnya boleh/sah.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana pandangan hukum Islam tentang jual beli secara kredit?

Abstract – Jual beli merupakan kegiatan yang sering terjadi pada seseorang sehingga menimbulkan adanya interaksi satu sama lain. Hal yang terjadi dalam jual beli tidak hanya dilakukan secara tunai namun ada juga secara kredit. Perkembangan sekarang banyak yang menawarkan transaksi jual beli secara kredit.

  • Dalam penelitian ini jual beli secara kredit dilihat dari sudut pandang Islam disertai kajian beberapa penelitian terdahulu.
  • Hasil dalam penelitian ini mengatakan bahwa jual beli secara kredit diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa hal yang harus terpenuhi seperti kedua belah pihak sepakat dengan aqad, tidak diharuskan membayar bunga, tidak bersifat gharar/tipuan, tidak bersifat ribawi, selain itu etika bisnis dalam Islam yang dicontoh Rasullulah harus senantiasa kita gunakan seperti Fathonah, Amanah, Siddiq, dan Tabliq,

Tujuannya untuk mendapatkan kebarokahan disertai dengan tujuan tolong menolong.
Lihat jawaban lengkap

Apakah jual beli cash kredit harga sama dilarang dalam Islam?

Apakah boleh ada beda harga antara tunai dan kredit? Misalnya kalau cash seharga 15 juta rupiah, sedangkan kredit ditotal menjadi 22 juta rupiah. Intinya asalnya jual beli dengan bentuk apa pun dibolehkan termasuk jual beli dengan beda harga seperti itu antara tunai dan kredit.

Allah Ta’ala berfirman, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. Al Baqarah: 275). Begitu juga Allah berfirman, إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ” Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling ridha) di antara kalian ” (QS.

An Nisa’: 29). Jika ada tambahan dalam pembayaran tertunda, itu tidaklah masalah karena keuntungan tersebut bukanlah keuntungan yang bernilai riba. Transaksi yang ada adalah transaksi jual beli namun dengan pembayaran tertunda, dan sekali lagi tidak dianggap riba.

Dari sisi lain, ridha pun tetap ditekankan pada jual beli ini. Karena pembayaran tertunda ini dijalankan oleh penjual biar bisa melariskan dagangannya. Ini sudah menunjukkan adanya keridhaan dari penjual. Dalam hadits, kita juga akan melihat bahwa tidaklah masalah jika sampai ada beda harga antara tunai dan kredit, biaya kredit lebih tinggi dari biaya cash (tunai).

Di antara dalil yang mendukung pernyataan di atas adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِبِلُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِى قِلاَصِ الصَّدَقَةِ فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah untuk menyiapkan pasukan lantas unta berjalan di tengah-tengah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil unta yang masih muda dan masih kuat yang sebagai zakat. Beliau ketika itu menjadikan satu unta menjadi dua unta sebagai kompensasi tempo waktu yang ditunggu untuk unta zakat. (HR. Abu Daud no.3357 dan Ahmad 2: 171. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini adalah hasan ) Adapun hadits yang menyebutkan, مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا ” Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka ia diberi rugi ataukah diberi riba.

” (HR. Abu Daud no.3461 dan Al Baihaqi 5: 343. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan ). Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini tentang larangan jual beli beda harga antara cash dan kredit. Syaikh Abu Malik berkata, “Taruhlah hadits tersebut shahih, bukanlah yang dimaksud diharamkannya jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai.

Yang tepat, yang dimaksud hadits tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi berpisah lantas tidak menetapkan antara dua harga yang diberi pilihan. Jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba.” (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 354). Ibnul Qayyim juga memberikan jawaban, “Larangan hadits bukanlah larangan jika dibeli tunai lebih murah, yaitu 50 dan jika dibeli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100.

Itu tidak termasuk qimar (judi), tidak termasuk jahalah (jual beli yang tidak jelas), tidak termasuk gharar (yang ujung akhirnya tidak jelas) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. Penjual memberikan pilihan pada pembeli kala itu untuk memilih di antara dua transaksi yang ada (yaitu ingin tunai ataukah kredit, -pen).” ( I’lamul Muwaqi’in, 2: 149-150).

  • Intinya, jual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash (tunai).
  • Yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kendaraan dan kredit rumah KPR,
  • Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
  • Selesai disusun pada malam 4 Safar 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Yang senantiasa mengharapkan bimbingan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dengan judul ” Natal, Hari Raya Siapa?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114.

Kirim format pesan: buku natal#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.8.000,- (belum termasuk ongkir). Pesan banyak akan mendapatkan diskon menarik. — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah.

  • Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.
  • Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9,
  • Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid.

Laporan donasi, silakan cek di sini,
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika salah satu syarat jual beli tidak terpenuhi?

Lalu, bagaimana jika rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi salah satunya? Maka proses jual beli yang dilakukan tidak sah dan tidak boleh dilakukan. Dalam hal sudah terjadi jual beli dan baru menyadari bahwa rukun dan syarat tidak terpenuhi secara utuh, maka jual beli yang sudah dilakukan hukumnya menjadi batal.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa dalam penetapan harga jual tidak boleh terlalu mahal dan tidak juga terlalu murah?

Faktor Internal – Faktor yang asalnya dari proses produksi yang berpengaruh pada penentuan harga merupakan faktor internal. Penetapan harga jual yang terlalu mahal memang mendatangkan laba yang besar, namun akibatnya produk menjadi kurang laku. Jika dijual terlalu murah akan memperkecil pendapatan.

  1. Oleh karena itu Anda harus memperhatikan harga pokok produksi, sebagai hasil dari biaya produksi, biaya penjualan, gaji karyawan, dan lainnya.
  2. Sementara harga pokok pesanan pada kegiatan perdagangan diperoleh dari harga beli, ongkos transport, sewa bangunan, dan lainnya.
  3. Di samping itu proses perputaran modal membutuhkan jangka waktu, apalagi jika modal bersumber dari pinjaman.

Anda perlu memikirkan beban biaya dari bunga pinjaman bank yang masuk dalam laporan kas besar perusahaan. Misalnya Anda menentukan harga jual yang rendah, akibatnya perputaran modal berlangsung lebih cepat. Namun Anda harus berhati-hati dalam menjaga kualitas produk, sebelum konsumen meragukan produk Anda.
Lihat jawaban lengkap

Apakah sistem pembelian barang dengan cara kredit berbunga diperbolehkan jelaskan?

Hukum Kredit dalam Islam, Apakah Termasuk Riba? Jakarta – biasanya menjadi pilihan saat ingin melakukan transaksi pembelian barang namun uang yang dimiliki tidak cukup. Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.

Praktik kredit sudah sangat banyak dilakukan, banyak penyedia layanan kredit yang memudahkan siapapun untuk membeli barang kebutuhan. Bahkan saat ini ada sistem kredit online yang semakin mempermudah proses pembelian barang. Kredit dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan pembayaran secara berkala.

Namun harga barang yang di-kredit biasanya akan dikenakan biaya tambahan. Lalu, apakah praktik kredit diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dilansir dari MUI (17/6) kredit biasanya berkaitan dengan riba. Dalam ajaran Islam tentu saja riba sangat dilarang. Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba sebelum kemudian membahas tentang kredit.

  • Riba secara bahasa artinya ziyadah (tambahan).
  • Dia mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah).
  • Hidayatullah menegaskan, Al quran melarang riba.

Hal ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” Hidayatulloh menjelaskan, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad.

“Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank,” jelas Hidayatulloh.
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Penguasa Moneter Melakukan Pengendalian Jumlah Uang Yang Beredar?

Apa dasar yang membolehkan jual beli kredit Bai Taqsith?

Dasar Hukum Jual Beli Bai Bi Al Taqsith ( Kredit ) Jumhur ulama yang memperbolehkan jual beli kredit berhujjah dengan ayat hadits dan kaidah fiqhiyah: 1. Firman Allah subhanahu wa taala dalam surat al-baqarah ayat 275 yang berbunyi: ‘ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ‘.
Lihat jawaban lengkap

Bolehkah membeli barang yang sedang ditawar orang lain coba jelaskan?

Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ » Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain,” (HR Muslim, no.3886).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR. Muslim, no.3889). Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya.

Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. ( Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 10:123). Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat.

Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh orang sebelumnya. Artikel www.PengusahaMuslim.com ============== Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.

Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya. Cara untuk menjadi Anggota Milis Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: Email Konfirmasi Pendataan Anggota Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perhatian: Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Lihat jawaban lengkap

Apakah boleh tukar tambah?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA Pernahkah Anda melakukan tukar tambah suatu barang? Misalnya, Anda melakukan tukar tambah kendaraan bermotor dengan teman Anda di mana Anda memberikan tambahan sejumlah uang sesuai kesepakatan? Lantas, bagaimana sebenarnya hukum tukar tambah dalam Islam? Tukar tambah adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang oleh satu pihak.

Contohnya yakni menukar ponsel pintar lama dengan ponsel pintar yang baru, dengan pihak pemilik ponsel pintar lama memberi tambahan uang sebesar Rp 500 ribu. Menurut pakar fikih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, ada dua hukum syara untuk tukar tambah.

Ia menjelaskan jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi ( al-amwaal ar-ribawiyah ), yaitu selain emas, perak, gandum, jewawut ( sya’iir ), kurma dan garam maka hukumnya boleh, seperti tukar tambah telepon seluler pintar, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya.

Karena itu, tukar tambah barang-barang tersebut hukumnya boleh (mubah). Akan tetapi, Kiai Shiddiq menjelaskan, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi ( al-amwaal ar-ribawiyah ) seperti emas, perak, gandum, jewawut ( sya’iir ), kurma, dan garam, hukumnya haram. Ia mencontohkan, seseorang menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram, ditukar dengan cincin emas baru seberat 5 gram.

Namun, jika salah satu pihak menambah uang Rp 500 ribu, itu hukumnya haram. Kiai Shiddiq mengatakan perihal bolehnya tukar tambah untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi, dalilnya adalah hadis-hadis Nabi Muhammad yang membolehkan jual beli barter ( ba’i al-muqayadhah ), yaitu pertukaran barang dengan barang yang bukan uang ( nuquud ).

Di antaranya adalah hadis yang membolehkan jual beli barter antara lain diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahuanhu bahwa nabi SAW pernah membeli seorang budak dengan ditukar dua orang budak (HR Tirmidzi). Karena itu, Kiai Shiddiq mengatakan, jika jual beli barter terjadi pada barang nonribawi, ini dibolehkan adanya tambahan uang karena tidak disyaratkan adanya kesamaan ( at-tasaawi atau at-tamaatsul ) dalam jumlah atau kesamaan pada nilai pada barang yang dipertukarkan.

Sebagaimana Syekh Taqi Utsmani dalam kitab Fiqh al-Buyuu’ pada bab al-Muqayadhah mengatakan, jika barter dilakukan pada selain barang ribawi maka tidak disyaratkan adanya kesamaan pada dua barang yang dipertukarkan dalam jumlah atau nilainya pada barang yang dipertukarkan, dan tidak disyaratkan jual belinya harus kontan.

“Adapun jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi, hukumnya haram. Berdasarkan dalil hadis yang mengharamkan riba fadhl, yaitu adanya tambahan pada pertukaran atau jual beli barang-barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jewawut ( sya’iir ), kurma dan garam,” kata KH Shiddiq Al Jawi dalam kajian fikih Ngaji Shubuh yang disiarkan secara virtual beberapa waktu lalu.

Bunyi hadis yang menjadi dalil haramnya tukar tambah barang-barang ribawi sebagai berikut: “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama tukarannya atau bertanya dan harus dilakukan dengan kontan.

Tetapi, jika berbeda jenis-jenisnya maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Muslim). Dari hadis di atas, menurut Kiai Shiddiq, pertukaran antarbarang ribawi sejenis, misalnya emas dengan emas, itu boleh dilakukan dengan dua syarat, yakni harus at-tamaatsul atau sama berat atau sama jumlahnya.

Syarat lainnya, harus taqaabudh, yaitu harus kontan dalam arti terjadi setelah serah terima di majelis akad. Adapun pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis, misal emas dengan gandum disyaratkan satu syarat saja, yaitu harus taqaabudh atau kontan dalam arti terjadi serah terima di majelis akad,

  • Maka dari itu, haram hukumnya tukar tambah untuk barang-barang ribawi.
  • Sebab, telah terdapat tambahan yang hakikatnya merupakan riba.
  • Jadi, haram hukumnya menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram dengan menambah uang Rp 500 ribu karena tambahan Rp 500 ribu itu sebenarnya adalah riba yang hukumnya haram,” kata dia.

Baca Selengkapnya ‘;
Lihat jawaban lengkap

Mengapa jual beli dihalalkan sedangkan riba di haramkan padahal keduanya sama sama mendapatkan keuntungan?

Riba diharamkan, karena tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Sementara jual beli dihalalkan, karena antara penjual dan pembeli berada pada posisi-posisi yang sama. Kata kunci : Riba dan jual beli dalam perspektif keadilan.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja yang dapat menyebabkan sebuah transaksi jual beli menjadi terlarang dalam Islam?

Tidak hanya riba saja, ya. Transaksi dalam Islam haruslah didasari dengan adanya saling suka, hal ini untuk memperoleh suatu transaksi yang saling menguntungkan dengan cara yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya. Allah SWT telah berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ” Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.

Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S An-Nisa : 29) Adapun sebab mengapa sebuah transaksi dilarang yaitu karena haram zatnya (objek yang diperjualbelikan seperti minuman beralkolhol, babi, dan bangkai), haram selain zatnya (cara bertransaksinya), dan tidak sah (lengkap) akadnya (rukun dan syarat yang tidak terpenuhi dan terjadinya ta’alluq ).

Untuk lebih memperdalam lagi jenis transaksi apa saja yang dilarang dalam Islam, simak berikut ini ya.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang menyebabkan jual beli itu hukumnya menjadi haram?

Kezaliman dari salah satu pihak Kezaliman dari salah satu pihak bisa membuat hukum jual beli tersebut menjadi haram. Misalkan ketika ada main curang pada sisi penjual yang mengganti buah menjadi yang telah busuk ketika akad sudah terjadi. Atau ketika seorang pembeli menggunakan uang palsu ketika membayar.
Lihat jawaban lengkap

Berapa persen keuntungan agar tidak riba?

Page 3 – atau adalah selisih dari harga pokok barang dengan harga jual barang. Laba dalam jual beli dalam Islam diperbolehkan. Dalam mengambil atau keuntungan tidaklah ditentukan batasan berapa laba maksimal yang boleh diambil atau berapa laba minimal yang harus didapat, dengan syarat pembeli tidak tertipu dengan harga jual sehingga ia tidak merasa di tipu dan harus saling ridho di antara keduanya.

Ebebasan dalam menganbil keuntungan sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin yang mengatakan: “Keutungan tidak ada batasan tertentu karena itu termasuk rizki Allah. Terkadang Allah menggelontorkan banyak rizki kepada manusia sehingga kadang ada orang yang mendapatkan untung 100 atau lebih, hanya dengan modal 10.” “Dia membeli barang ketika harganya sangat murah, kemudian harga naik, sehingga dia bisa mendapat untung besar.

Dan kadang terjadi sebaliknya, dia membeli barang ketika harga mahal, kemudian tiba-tiba harganya turun drastis. Karena itu, tidak ada batasan keuntungan yang boleh diambil seseorang.” Adapun fatwa lain menurut Prof. Dr. Sulaiman Alu Isa (Guru besar di Universitas King Saud) mengatakan: “Tidak ada masalah dengan tambahan harga untuk suatu barang dagangan, selama bukan makanan, sehingga termasuk ihtikar (menimbun barang) yang hukumnya terlarang.

Hanya saja, selayaknya tidak keluar dari harga normal, sehingga termasuk penipuan, yang menyebabkan pembeli memiliki hak pilih setelah jual-beli.” “Sebagian ulama menetapkan batasannya adalah sepertiga. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” Dan ini, seperti yang telah saya sebutkan, adalah pendapat sebagian ulama.” tidak boleh terlalu berlebihan hingga termasuk dalam penipuan.

Konsumen yang membeli barang terlalu mahal, hingga terhitung penipuan, maka konsumen punya hak ‘khiyar ghabn’ (khiyar karena harga yang sangat tidak layak). Namun dalam kasus lain, jika harga jual melebihi harga pasar, maka si penjual harus menjelaskan agar si pembeli tidak tertipu.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Allah menghalalkan jual beli?

Jual Beli dalam Islam – Jurusan Teknik Industri Islam merupakan agama yang telah disempurnakan oleh Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Maa-idah Ayat 3 yang artinya ” Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu “,

  • Islam sebagai agama yang sempurna telah mencangkup segala aspek kehidupan manusia, sebagai pedoman hidup manusia agar dapat memperoleh kebahagian dunia dan akhierat.
  • Salah satu aspek yang diatur dalam Islam adalah yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
  • Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, dan papan.

Salah satu kegiatan ekonomi yang sering dilakukan oleh manusia adalah kegiatan jual beli. Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya:” Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S.

al-Baqarah: 275). Rasullullah SAW bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan ” (HR.

Muslim). Maka berdasarkan hadits ini, jual beli merupakan aktivitas yang disyariatkan. Namun disisi lain, Rasullullah SAW juga bersabda “Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?”.

Maka beliau menjawab, “Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji.” ( Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah, Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan.

Syarat-syarat praktek jual beli yang sesuai dengan syariat Islam yaitu:

Transaksi jual beli dilakukan dengan Ridha dan sukarela

Transaksi jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak, hendaknya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, dan dilakukan dengan ridha dan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun, sehingga salah satu pihak (baik penjual maupun pembeli) tidak ada yang dirugikan.

  • Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya : ” ” janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian” (Q.S.
  • An-Nisaa: 29).
  • Berdasarkan ayat ini juga, maka diketahui bahwa transaksi jual beli harus dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten yaitu orang-orang yang paham mengenai jual beli, dan mampu menghitung atau mengatur uang.
You might be interested:  Yang Bukan Kebaikan Atau Manfaat Pasar Uang Adalah?

Sehingga tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang tidak pandai atau tidak mengetahui masalah jual beli.

Objek jual beli bukan milik orang lain

Objek jual beli merupakan hak milik penuh salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli. Seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila telah mendapatkan ijin dari pemilik barang. Rasullullah SAW bersabda: Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud)

Transaksi jual beli dilakukan secara jujur

Transaksi jual beli hendaknya dilakukan dengan jujur. Rasullulah SAW bersabda: “Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami, maka ia bukan dari golongan kami. Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban). Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran.

Hal ini dapat diketahui dalam Allah berfirman asy Syu’araa ayat 181-183 yang artinya adalah “Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” (Q.S. Asy Syu’araa: 181-183),

Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-6 yang artinya: ” Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.

  1. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam ini” (Q.S.
  2. Al Muthaffifiin; 1-6).
  3. Transaksi jual beli juga dikatakan dilakukan dengan jujur apabila seorang penjual menjelaskan dengan jujur kondisi barang yang dijualnya kepada pembeli.

Penjual akan memberitahukan kepada pembeli apabila terdapat cacat pada barang yang dia jual. Hal ini sesuai dengan sabda Rasullullah SAW yang artinya: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya ” (HR.

Transaksi jual beli barang yang halal

Transaksi jual beli yang dilakukan haruslah barang atau jasa yang halal dan atau tidak di larang oleh syariat Islam, seperti jual beli narkoba, dan minuman keras. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad).

Objek jual beli dapat diserahterimakan

Barang yang menjadi objek jual beli, haruslah barang yang dapat diserah terimakan segera dari penjual kepada pembeli. Rasullullah bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan.

Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan ” (HR. Muslim). Sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, hasil sawah yang belum dipanen, dan lain-lain. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung spekulasi atau judi.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 219 dan Surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah bahwa pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219),

Transaksi jual beli yang menjauhkan dari ibadah

Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10). Allah SWT juga berfirman dalam Surat Annur ayat 37 yang a rtinya: laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat.

Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.

Transaksi jual beli barang yang haram

Transaksi jual beli yang dilarang menurut syari’at Islam adalah jual beli barang yang diharamkan seperti jual beli minuman keras, narkoba, barang hasil pencurian dan lain-lain. Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi.

Transaksi jual beli harta riba

“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”, (HR. Muslim). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Transaksi jual beli hasaath

Rasulullah SAW bersabda: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim). Transaksi jual beli hasaath dilarang karena jual beli dengan kerikil yang dilempar untuk menentukan barang.
Lihat jawaban lengkap

Kapankah jual beli berubah hukumnya menjadi wajib?

Hukum Jual Beli dalam Islam SUDUT HUKUM | Dasar hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi pada saat situasi tertentu, kondisi atau keadaan berbeda, bisa menjadi wajib dan juga bisa berhukum haram. Jual beli menjadi wajib ketika terjadi praktek ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik).

  • Menurut pakar fiqh Maliki pihak pemerintah boleh memaksa pedagang itu menjual barangnya sesuai dengan harga sebelum terjadinya pelonjakan harga.
  • Dalam hal kasus semacam itu, pedagang itu wajib menjual barang miliknya penentuan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
  • Akan tetapi jual beli bisa menjadi makruh bahkan pada tingkatan haram, misalnya jual beli barang yang tidak bermanfaat, seperti rokok, itu dikatakan sebagai jual beli yang makruh dan ada pula ulama yang mengatakan haram hukumnya.

Hukum jual-beli itu bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, antara lain:

Mubah, ialah hukum asalakan tetapi masih dalam catatan yakni rukun dan syarat jual-beli, barulah dianggap sah menurut syara’. Sunnah, seperti jual-beli kepada sahabat atau famili dikasihi dan kepada orang yang sangat berhajat kepada barang itu. Wajib, seperti wali menjual barang anak yatim apabila terpaksa, begitu juga dengan qadhi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya daripada hartanya). Makruh, jual beli pada waktu datangnya panggilan adzan shalat Jum’at. Haram, apabila tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.

Syaikh Muhammad bin Jamil dan Syaikh Khalid Syayi’, Hukum Rokok dalam Timbangan Al-Qur’an, Hadis, dan Medis (Jakarta; Pustaka Imam Nawawi, 2009), 39. Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Pesada, 1994), 74. : Hukum Jual Beli dalam Islam
Lihat jawaban lengkap

Menurut hukum Islam sebuah transaksi akan dikatakan sah kalau Lengkap akad atau syaratnya jelaskan apakah maksudnya?

Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Artinya, jual beli itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahui. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
Lihat jawaban lengkap

Apa yang harus dilakukan ketika menemukan praktik jual beli yang bertentangan dengan syarat sahnya jual beli menurut Islam?

Pembahasan – Jual beli menurut syari’at islam adalah jual beli yang tidak ada hukum riba didalamnya dan tidak ada kemudharatan. Hukum jual beli pada dasaranya adalah halal akan tetapi jika terdapat riba maka hukum jual beli berubah dari halal menjadi haram. Jadfi kita harus menjauhi praktek jual beli yang bertentangan dengan syarat islam karena daapt mendatangkan banya mudharat bagi kita
Lihat jawaban lengkap

Apa yang harus dilakukan ketika menemukan praktik jual beli yang bertentangan dengan syarat sahnya jual beli menurut Islam?

Pembahasan – Jual beli menurut syari’at islam adalah jual beli yang tidak ada hukum riba didalamnya dan tidak ada kemudharatan. Hukum jual beli pada dasaranya adalah halal akan tetapi jika terdapat riba maka hukum jual beli berubah dari halal menjadi haram. Jadfi kita harus menjauhi praktek jual beli yang bertentangan dengan syarat islam karena daapt mendatangkan banya mudharat bagi kita
Lihat jawaban lengkap

Apakah sistem pembelian barang dengan cara kredit berbunga diperbolehkan jelaskan?

Hukum Kredit dalam Islam, Apakah Termasuk Riba? Jakarta – biasanya menjadi pilihan saat ingin melakukan transaksi pembelian barang namun uang yang dimiliki tidak cukup. Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.

Praktik kredit sudah sangat banyak dilakukan, banyak penyedia layanan kredit yang memudahkan siapapun untuk membeli barang kebutuhan. Bahkan saat ini ada sistem kredit online yang semakin mempermudah proses pembelian barang. Kredit dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan pembayaran secara berkala.

Namun harga barang yang di-kredit biasanya akan dikenakan biaya tambahan. Lalu, apakah praktik kredit diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dilansir dari MUI (17/6) kredit biasanya berkaitan dengan riba. Dalam ajaran Islam tentu saja riba sangat dilarang. Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba sebelum kemudian membahas tentang kredit.

Riba secara bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dia mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah). Hidayatullah menegaskan, Al quran melarang riba.

Hal ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” Hidayatulloh menjelaskan, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  • Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga.
  • Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad.

“Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank,” jelas Hidayatulloh.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana hukum jual beli menjadi tidak sah?

Atas dasar tersebut dapat dipahami bahwa transaksi tentu tidak sah apabila dengan barang yang penuh keburukan. Selain itu tidak sah juga apabila barang lain yang bukan sepenuhnya milik penjual seperti barang pinjaman, barang milik orang lain, ataupun barang sewa diperjualbelikan.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana hukumnya jual beli barang yang masih ditawar orang lain?

Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ » Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain,” (HR Muslim, no.3886).

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang itu menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain. (HR. Muslim, no.3889). Tentang pengertian menawar barang yang ditawar orang lain sebagaimana penjelasan An Nawawi Asy Syafii bahwa maksudnya adalah adanya kesepakatan antara pemilik barang dengan peminat barang tersebut untuk mengadakan transaksi jual beli namun keduanya belum mengadakan transaksi lalu datanglah orang ketiga menemui penjual lantas mengatakan akulah yang akan membelinya.

Hal ini hukumnya haram jika sudah ada kesepakatan harga antara pemilik barang dengan penawar pertama. ( Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 10:123). Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan hal ini telah melakukan hal yang haram sehingga pelakunya tergolong sebagai pelaku maksiat.

Meski demikian mayoritas ulama mengatakan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang melanggar larangan di atas adalah transaksi jual beli yang sah. Sedangkan menawar barang yang dijual dengan sistem lelang hukumnya tidak haram meski barang tersebut sudah ditawar oleh orang sebelumnya. Artikel www.PengusahaMuslim.com ============== Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.

Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya. Cara untuk menjadi Anggota Milis Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: Email Konfirmasi Pendataan Anggota Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perhatian: Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM. KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28
Lihat jawaban lengkap