Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online?

Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online
Kesimpulan – Dari penjelasan singkat yang sudah kami sampaikan di atas, setidaknya jika memang kalian sudah tidak ingin lagi berurusan dengan pinjaman online. Ada baiknya ganti kartu SIM, perangkat yang digunakan dan juga jangan pernah menggunakan aplikasi pinjol.
Lihat jawaban lengkap

Apakah aplikasi pinjaman online bisa mengakses galeri?

Tak Hanya Sadap WA, Pinjol Ilegal Juga Bisa Akses Galeri di HP – Grid Fame Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online menghindari tagihan pinjol ilegal

  • GridFame.id –
  • Pinjol ilegal saat anda mulai melakukan pinjaman akan meminta izin untuk mengakses beberapa aplikasi
  • Paling sering untuk pinjol ilegal mekinta akses kontak dan galeri.
  1. Dimana mereka hanya boleh mengakses 3 saja.
  2. Untuk apa saja yang boleh diakses pinjol bisa cek disini
  3. Baca Juga:
  4. Namun, pinjol ilegal yang tak memiliki izin OJK seringkali melanggar.
  5. Mereka banyak yang diam-diam sampai menyadap WA pengguna.
  6. Bahkan, banyak juga yang bisa mengakses galeri di hp pengguna.
  7. Sehingga mereka bisa menggunakan data-data itu untuk meneror nasabahnya.

Untuk mencegahnya, melansir dari OJK.co.id, bisa dilakukan dengan cara ini: 1. Jangan berikan izin ke galeri atau akses kontak.2. Jika sudah terlanjur langsung saja kebagian settingan HP.3. Kemudian masuk ke aplikasi pinjol tersebut dan ubah bagian perizinan agar tak bisa akses kontak dan galeri. Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online pinjol akses kontak hp Baca Juga: : Tak Hanya Sadap WA, Pinjol Ilegal Juga Bisa Akses Galeri di HP – Grid Fame
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara menghapus data di Pinjol ilegal?

Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online. Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
Lihat jawaban lengkap

Bisakah Pinjol menggunakan rekening orang lain?

Pinjol Alternatif – Meskipun begitu, tidak semua peminjam memiliki rekening pribadi karena mungkin ada alasan tertentu. Akan tetapi daripada mengajukan pinjaman online dengan rekening orang lain di pinjaman ilegal karena risikonya sangat besar jika dilakukan, masih ada solusi cara mengajukan hutang online secara aman dan legal tanpa perlu melampirkan rekening, tentunya juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lihat jawaban lengkap

Pinjol menyadap apa saja?

Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online tribun pinjol bisa akses whatsapp GridFame.id – Siapa sangka pinjol ternyata bisa sadap Whatsapp? Ya, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hany bisa akses 3 data.

  • OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
  • Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
  • Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak.
  • Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menydap chat whatsapp.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK. Baca Juga: Mengerikan Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya Dengan Cara Ini Tidak Habis Pikir Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

  1. Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
  2. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
  3. OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan.
  4. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.

Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

  1. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected].
  2. Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
  3. OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional.

Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. Baca Juga: Viral di TikTok Pinjol Legal yang Diduga Mencuri Data Diri Peminjam Untuk Penipuan, Benarkah? Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.

“Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu. Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik.

  • Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia.
  • Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  • Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol yang Izinnya Dicabut Oleh OJK 2022 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana jika tidak bisa membayar pinjaman online?

4. Penyitaan Barang – Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan.

  1. Epemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.
  2. Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan.
  3. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.
  4. Itu dia risiko gagal bayar pinjol legal 2022.
You might be interested:  Apa Benar Uang Logam 1000 Kelapa Sawit Mahal?

Sebaiknya kamu lebih bijak saat mengambil pinjaman. Lakukan perhitungan keuangan untuk memastikan kamu sanggup membayar cicilan sampai selesai. Supaya tidak mengalami risiko gagal bayar pinjol OJK. Solusi gagal bayar pinjol legal di antaranya, pastikan kamu memilih lembaga yang aman dan sudah terdaftar di OJK.

Emudian pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan. Jika kondisi keuangan sedang menurun dan berpotensi telat membayar cicilan, maka kamu bisa melakukan restrukturisasi hutang. Dengan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk negosiasi pengaturan ulang tenor dan jumlah cicilan. Daripada terlilit hutang lebih baik siapkan dana darurat dengan menambah pendapatan pasif dengan menjadi lender di Amartha microfinance marketplace,

Modalin mulai dari Rp100.000, kamu bisa meraih imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Selain menguntungkan, dana yang kamu investasi juga memberikan dampak positif untuk mengembangkan bisnis UMKM di lebih dari 35.000 desa, loh. Yuk, mulai mendanai di Amartha! Download aplikasi Amartha di Download aplikasi Amartha di : 4 Risiko Gagal Bayar Pinjol OJK, Jangan Coba-coba ya!
Lihat jawaban lengkap

Berapa lama di teror Pinjol?

Tenggat Waktu Pinjol Menagih Debitur – Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

  1. Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.
  2. Redit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender,

Selanjutnya, perlu Anda ketahui bahwa pada dasarnya dalam ketentuan yang dibuat AFPI menetapkan larangan memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0.8% per hari. Larangan tersebut disampaikan dalam FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan (hal.11), yang berbunyi: Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman, Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Lebih detail, ketentuan terkait bunga pinjaman online tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari, Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari,Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun,

Sementara itu, apabila debitur tidak membayarkan biaya-biaya tersebut, maka penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu. Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi: Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman Namun demikian, perlu Anda perhatikan juga bahwa bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.

Adapun pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI serta dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur. Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal. Penting untuk diketahui bahwa terhadap kredit macet, penyelenggara pinjol dapat melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK yang bertujuan untuk identifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas. Nantinya, data debitur akan tercatat dalam sistem, sehingga ketika akan mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain yang terdaftar pada OJK, maka debiutr akan dinilai berdasarkan identifikasi kualitas tersebut.

Misalnya terhadap kredit atau pinjaman yang tidak dilunasi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari yang dikualifikasikan sebagai kredit macet, maka debitur akan dinilai dari hal tersebut. Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar, Benarkah? Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini,

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Informasi Keuangan ; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,

Referensi :

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.21 WIB; FAQ Fintech Lending – Otoritas Jasa Keuangan diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 13.25 WIB; Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No.002/SK/COC/INT/IV/2020 diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 14.01 WIB; SLIK OJK diakses pada Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.25 WIB;

Lampiran III SK Pengurus AFPI 002/2020 poin C angka 4 huruf (d) dan angka 5 Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 4 huruf (c) Pasal 15 ayat (3) huruf c POJK 64/2020 Tags:
Lihat jawaban lengkap

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Kredit Tanpa Agunan?

Apakah OJK sebar data?

“Jadi enggak boleh memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain.” – Suara.com – () telah mengeluarkan aturan terkait dengan terhadap produk dan pelaku usaha, Aturan itu, tercantum dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

  • Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan, dalam aturan tersebut pelaku usaha wajib menjaga kerahasian data-data pribadi konsumen atau nasabah.
  • Jangan sampai, lanjutnya, data-data pribadi nasabah diberikan ke pelaku usaha jasa keuangan lainnya untuk digunakan sebagai menawarkan produk jasa keuangan.
  • “Jadi enggak boleh memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain,” ujarnya dalam media briefing OJK, Jumat (20/5/2022).
  • Baca Juga:

Kemudian, tutur Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan juga tidak boleh memaksa konsumen atau nasabah agar bisa membagikan data pribadi ke pihak lain. Apalagi, pemaksaan ini dengan dalih penggunaan layanan produk atau jasa keuangan.

  1. “Jangan juga pelaku jasa keuangan, menggunakan data atau informasi pribadi calon Konsumen, tapi permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK,” ucap dia.
  2. Lalu, bilang Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan seperti bank maupun asuransi menggunakan data pribadi untuk permohonan penggunaan produk atau layanan.
  3. “Saya ingatkan, pelaku usaha jasa keuangan agar tidak menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan,” imbuh dia.
  4. Namun demikian, Sarjito meminta konsumen atau nasabah harus jeli melihat persyaratan dalam penggunaan produk, sehingga masyarakat tidak terjebak dengan memberikan persetujuan data pribadi tersebut.
  5. Baca Juga:

“Ini wajib dipatuhi jasa keuangan. Sanksinya apa dari saya sampaikan ya dari mulai peringatan tertulis, denda berupa uang, mencabut kegiatan usaha tidak boleh jadi direksi lagi, pencabutan izin dan sebagainya.” : OJK Ultimatum Pelaku Jasa Keuangan: Jangan Sebar Data Pribadi Nasabah Sembarangan!
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol ilegal sadap kontak?

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal – Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal: 1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK 2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran 3. Pemberian pinjaman sangat mudah 4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online kompas pinjol ilegal 5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar 6. Tidak mempunyai layanan pengaduan 7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas 8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam 9.

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya Seperti diketahui, pinjol ilegal dapat mengakses semua yang ada di ponsel peminjam.

Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aturan untuk pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana. Sedangkan pinjol ilegal yang tak diawasi OJK bisa mengakses seluruh kontak yang terdaftar di nomor dan HP peminjam. Bagaimana Cara Agar Kontak Tidak Disadap Pinjaman Online kompas OJK mengungkap aturan pinjol legal “OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan, “Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.

Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021). OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected]. Semoga informasi ini dapat membantu. Baca Juga: Nafa Urbach Sempat Diteror Pinjol, Berikut Cara Agar Nomor Anda Aman Dari Jaminan Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap

Apa yg terjadi jika tidak membayar Easy Cash?

Konsekuensi Bagaimana Jika Tidak Membayar Easy Cash Berdasarkan situs resminya, bagi Anda yang telat atau belum membayar pinjaman yang Anda ambil. Hal pertama yang akan Anda terima berupa pesan peringatan terkait belum membayar melalui SMS, email, pesan di aplikasi ataupun menelepon nomor Anda yang terdaftar.
Lihat jawaban lengkap

Cara cek apakah data kita dipakai pinjaman online?

Cara Mengetahui NIK Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online – Cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah NIK dipakai untuk mengajukan pinjaman online adalah mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk cara mengeceknya ikuti langkah-langkah berikut ini:

Terlebih dahulu buka laman permohonan SLIK pada alamat https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk Selanjutnya Anda akan sampai pada sebuah halaman yang meminta untuk mengisi formulir terlebih dahulu, isi formulir dan juga nomor antrean.Upload berbagai dokumen yang diperlukan untuk pengecekan, di antaranya adalah KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk WNA, dan untuk badan usaha dibutuhkan NPWP beserta akta pendirian perusahaan.Jika pengisian formulir sudah berhasil dilakukan, maka langkah berikutnya adalah mengisi kolom captcha, isi dengan benar dan tepat.Setelah mengisi captha, maka kemudian klik ‘kirim’ sebagai konfirmasi akhir.Pengambilan antrean selesai, selanjutnya Anda harus menunggu email konfirmasi dari SLIK OJK yang menyatakan bahwa sudah mengambil antrean registrasi secara online. Kemudian OJK akan memproses verifikasi data. Pemohon akan menerima pemberitahuan apabila verifikasi telah selesai dilakukan. Verifikasi antrean untuk SLIK biasanya H-2 dari tanggal pengisi formulir antrean.Apabila data yang dimasukkan memang benar, maka nasabah kemudian bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali.Formulir yang sudah diisi kemudian Anda scan, dan dikirimkan pada nomor WhatsApp yang tertera pada email dari OJK. Kirim scan formulir beserta dengan mengirimkan foto dari berselfie dengan KTP.Jika semua proses sudah dilalui, maka selanjutnya OJK akan melakukan pengecekan, bisa jadi Anda akan diminta video call melalui WhatsApp jika perlu melalui video call. Terakhir, jika lolos verifikasi maka OJK akan mengirimkan pada Anda hasil iDeb SLIK melalui email.

iDeb atau Informasi Debitur merupakan catatan atau riwayat di mana saja pernah mengajukan kredit baik itu ke bank atau pun ke lembaga penyedia layanan P2P yang sudah legal. Melalui iDeb ini dapat diketahui bagaimana perilaku Anda dalam melakukan kredit dan berapa jumlah kredit yang pernah Anda ajukan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah Pinjol berbahaya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol). Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.

You might be interested:  Cara Mendaftar Snack Video Yang Menghasilkan Uang?

Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Baca juga: Dipimpin Sektor Industri, IHSG Parkir di Zona Hijau Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

“Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik dalam keterangannya, dikutip Senin (24/10/2022).

  1. Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial.
  2. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.
  3. Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.

Baca juga: Bos KFC Janji Tidak Akan Menaikkan Harga Produknya Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun. Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.

  1. Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.
  2. Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Penyaluran KPR Tetap Tumbuh 8 Persen di 2022 Meski BI Rate Naik Menurutnya saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya.

Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia. “Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI.

Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya. Oleh karena itu, Tris bilang, masyarakat yang membutuhkan pendanaan lewat industri fintech lending diimbau untuk selalu memastikan bahwa platform pendanaan yang mereka tuju merupakan perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join.
Lihat jawaban lengkap

Apakah wajib bayar Pinjol?

Tidak perlu bayar – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menegaskan, debitur pinjol ilegal tidak perlu membayar cicilan pokok dan bunga. Selain karena statusnya yang cacat secara hukum sebagaimana diterangkan sebelumnya, pinjol ilegal juga dinilai tidak memenuhi azas perjanjian sebagaimana yang dituangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata,” papar Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis 21 Oktober 2021. “Penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” -Tongam Lumban Tobing- Tongam melanjutkan, dalam KUP, memang ada tertulis bahwa aktivitas pinjam meminjam uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian dari para pihak yang terlibat.

Dalam konteks pinjol ilegal, pihak yang terlibat adalah pinjol itu sendiri sebagai pihak pertama dan debitur sebagai pihak kedua. Tetapi, persoalannya kembali lagi ke awal. Pinjol ilegal ini tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK, sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata dinilai tidak sah alias cacat.

  1. Pertama kesepakatan para pihak.
  2. Ini (perjanjian) secara subjektifnya pinjol ilegal ini tidak ada kesepakatan para pihak.
  3. Arena tidak ada kesetaraan, jadi ini juga tidak memenuhi syarat subjektifnya (sebagai para pihak),” tutur Tongam.
  4. Baca Juga: Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya Aspek perdata lainnya yang dilanggar pinjol ilegal adalah objek hukum.

Sama halnya dengan perjanjian para pihak, status ilegal juga membuat perusahaan pinjol tidak diakui sebagai objek hukum perdata. Status tidak resmi ini yang menurut OJK, membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.

  • Objektifnya pun karena dia bukan.
  • Dia tidak legal, tapi ilegal.
  • Sehingga memang tidak sah perjanjian ini,” beber Tongam.
  • Selain perdata, Tongam juga menyebut kalau pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana.
  • Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia.

“Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen,” ungkap Tongam. “Sehingga penegasan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pinjol ilegal, ya tidak perlu membayar karena dari sudut hukum pidana dan perdata sudah tidak memenuhi syarat,” kata dia lagi.

Baca Juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya? ” Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal, Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu, akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucap dia. -Mahfud MD- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.

  • Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan langsung bertindak tegas terhadap pinjol ilegal.
  • Ita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan.
  • Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai.
  • Emudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata Mahfud MD.

Ia menegaskan, pernyataannya tersebut dilontarkan untuk memberikan efek jera pelaku pinjol ilegal. Operasi pinjol ilegal selama ini tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dianggap meresahkan. Menurut Mahfud MD, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
Lihat jawaban lengkap