Apa yang Terjadi Bila Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Hilang, atau Tidak Dipakai? Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran untuk berbagai transaksi online dan offline yang disediakan oleh bank. Sesuai dengan namanya, pembayaran transaksi bisa dilakukan secara kredit atau cicilan, tetapi bisa juga langsung dilunasi agar tidak terkena bunga atau tambahan biaya. 1. Kartu Kredit yang Tidak Diaktifkan Sudah memiliki kartu kredit tetapi tidak diaktifkan? Sebelum kartu kredit dipakai tentu saja harus diaktifkan terlebih dahulu. Mungkin sering ada keengganan untuk mengaktifkan kartu kredit setelah kartu itu ada di tangan.
- Sebagian besar orang berpikir kalau kartu kredit tidak diaktifkan maka tidak perlu membayar biaya-biaya.
- Lalu untuk apa mengajukan kartu kredit kalau tidak dipakai? Padahal kartu kredit yang tidak diaktifkan memiliki beberapa risiko sebagai berikut.
- Adanya Biaya Tahunan Kartu Kredit Kartu kredit yang tidak diaktifkan, bukan berarti tidak akan terkena tagihan.
Padahal kenyataannya, banyak pemilik kartu kredit yang tetap dikirimi tagihan bulanan berupa annual fee walaupun kartu belum diaktifkan. Biaya ini yang harus diwaspadai karena tagihan yang tidak dibayar akan membengkak dan membuat reputasi perbankan pada BI Checking menjadi buruk.
- Riwayat Kredit yang Buruk Melanjutkan perihal biaya tahunan yang tidak bayar maka pemilik kartu kredit akan memiliki riwayat atau reputasi kredit yang buruk.
- Redit atau cicilan yang dibayar dengan baik tanpa tunggakan tentu akan memberi nilai atau riwayat kredit yang baik.
- Riwayat kredit akan masuk ke catatan BI yang dikenal dengan nama BI Checking yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan kredit apapun di bank pada masa yang akan datang.
Manfaat Kartu Kredit Tidak Terpakai Kartu kredit memiliki banyak manfaat yang harus dipakai agar transaksi bisa dilakukan dengan mudah. Transaksi bulanan seperti pembayaran tagihan listrik, air, telepon rumah, dan lainnya bisa dilakukan dengan memakai kartu kredit. 2. Kartu Kredit Diaktifkan, Tetapi Tidak Dipakai Para pemilik kartu kredit yang tidak digunakan harus berhati-hati karena bisa mendatangkan risiko atau masalah finansial. Kartu kredit yang sudah diaktifkan akan terus hidup hingga ada permohonan untuk dinonaktifan dari pemegang kartu kredit atau sengaja dinonaktifkan oleh pihak bank.
- Adapun risiko yang akan diterima sebagai berikut.
- Tagihan Biaya Tahun ( Annual Fee ) yang Menumpuk Kartu kredit yang tidak diaktifkan saja bisa dikenakan biaya tahunan, apalagi kartu kredit yang sudah aktif walaupun tidak digunakan.
- Jangan sampai terlena dengan promosi bebas iuran tahunan karena fasilitas tersebut biasanya hanya berlaku satu tahun.
Berhati-hatilah dengan iuran tahunan seperti itu karena kalau tidak membayarnya berarti Anda sedang menumpuk utang. Kartu Kredit Akan Dinonaktifkan oleh Bank Ada beberapa bank yang menonaktifkan kartu kredit jika tidak dipakai dalam jangka waktu tertentu. 3. Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Kemudian Hilang Kartu kredit itu rawan terhadap tindak kejahatan. Penyebab utamanya adalah Kelalaian. Kartu kredit sangat mungkin hilang karena bentuknya yang kecil. Kasus ini bisa terjadi pada kartu kredit yang tidak diaktifkan karena si pemilik lupa kalau dia memiliki kartu kredit.
- Jika kita memiliki sebuah barang yang tidak pernah dipakai maka ada kemungkinan kita akan lupa barang tersebut.
- Akibatnya, kita mungkin lupa menaruh atau terjatuh di mana saja.
- Artu kredit yang hilang tentu membahayakan karena kartu tersebut bisa saja dipakai untuk bertransaksi oleh orang yang menemukannya dan kita yang harus membayarnya.
Ada sedikit keuntungan dari kartu kredit yang hilang tetapi tidak diaktifkan, yaitu kartu kredit tidak bisa dipakai oleh orang yang menemukan. Kartu kredit yang tidak bisa dipakai tentu saja tidak akan ada transaksi illegal sehingga si pemilik tidak perlu rugi karena harus membayar tagihan. 4. Kartu Kredit Diaktifkan, Kemudian Hilang Masalah cukup besar terjadi jika kartu kredit hilang dan sudah diaktifkan. Kartu tersebut tentu bisa dipakai untuk transaksi oleh siapapun terutama transaksi yang tidak memerlukan klarifikasi kode melalui nomor handphone.
- Hal apa saja yang harus dilakukan setelah mengalami musibah seperti ini? Ingat Tempat dan Waktu Terakhir Digunakan Cobalah untuk mengingat tempat dan waktu terakhir memakai kartu kredit karena mungkin kita bisa menemukannya semisal di sudut tertentu atau jalan tertentu.
- Jika kita berhasil menemukan maka kita tidak perlu melakukan prosedur selanjutnya agar kartu kredit tidak dipakai oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Segera Telepon Call Center Bank untuk Blokir Kartu jika tahap mencari sudah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah segera menelpon call center bank. Setelah kehilangan maka kita harus blokir kartu kredit supaya tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pihak bank biasanya bertanya tentang identitas pemegang kartu kredit dan identitas kartu kredit seperti nomor kartu kredit, masa berlaku, dan lainnya. Anda tidak boleh salah menjawab karena pemblokiran mungkin tidak bisa dilakukan kalau salah menjawab. Segera Lapor ke Polisi Pihak bank pasti meminta surat bukti kehilangan kartu kredit saat pengurusan kartu kredit baru.
Pihak yang bisa membuat surat keterangan kehilangan adalah polisi. Lakukan sesegera mungkin agar Anda bisa mengajukan kartu kredit baru. Jangan lupa untuk fotokopi surat keterangan tersebut untuk cadangan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Itulah lika liku pemakaian kartu kredit yang harus diketahui.
Banyak orang yang belum tahu tentang hal ini sehingga informasi seperti ini harus disebarluaskan. Tetap berhati-hati selama bertransaksi agar terhindar dari risiko yang membahayakan. Artikel Terkait Demikianlah artikel tentang yang terjadi bila kartu kredit tidak diaktifkan, hilang, atau tidak dipakai, semoga bermanfaat bagi Anda semua.
: Apa yang Terjadi Bila Kartu Kredit Tidak Diaktifkan, Hilang, atau Tidak Dipakai?
Lihat jawaban lengkap
Contents
Apakah kartu kredit bisa di non aktifkan?
2. Menelepon Bank Penerbit – Setelah keputusanmu sudah bulat untuk menutup akun kartu kredit, kamu diharuskan untuk menelepon pihak bank penerbit. Dengan menelepon bank, hal ini memudahkan kamu untuk bertanya karena biasanya customer service memiliki waktu kerja 24 jam sehari. Tentu kamu bisa menelepon kapanpun dibutuhkan. Carilah informasi dan prosedur persyaratan mengenai tanggal yang efektif untuk melakukan penutupan kartu kredit, selain itu tanyakan juga dokumen penting apa yang dibutuhkan serta alur pendataan supaya tidak menerima tagihan apapun di kemudian hari.
Lihat jawaban lengkap
Apakah penutupan kartu kredit dikenakan biaya?
Tutup Kartu Kredit Karena Takut Tagihan Bengkak? Gini Caranya Jakarta, CNBC Indonesia – Kartu kredit menjadi salah salah satu alat pembayaran yang mempermudah transaksi sehingga menjadi lebih praktis. Pun begitu, sebagian masyarakat masih berperilaku konsumtif dan kurang bijak dalam menggunakan kartu kredit yang menyebabkan membengkaknya tagihan pembayaran dan bunga.
- Belum lagi, biaya lain seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya juga menjadi momok tersendiri.
- Hal ini jelas akan mempengaruhi skor kredit perbankan dan kredibilitas pemilik kartu kredit di kemudian hari.
- Bagi Anda yang merasa tidak sanggup mengatur keuangan dengan baik dan takut memiliki biaya tagihan yang membengkak, menutup kartu kredit bisa jadi salah satu solusinya.
Hal ini sekaligus dapat mencegah Anda menghindari belanja berlebihan dan menghindari dari segala jenis tagihan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Menutup kartu kredit juga berguna bagi Anda yang hendak beralih ke merek kartu kredit lainnya. Caranya pun tidak sesulit yang dibayangkan.
- Menutup kartu kredit sama mudahnya dengan membuka kartu kredit.
- Berikut ini prosedur yang bisa Anda lakukan untuk menutup kartu kredit.1.
- Lunasi Tagihan Hendak menutup kartu kredit sebelum melunasi tagihan tidak akan menyelesaikan masalah.
- Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal ini malah akan membuat Anda tidak lagi dipercaya oleh bank dan masuk daftar hitam, serta mempengaruhi skor kredit perbankan.
Tagihan ini bukan hanya tagihan umum dan bunga, namun juga annual fee lainnya.2. Habiskan Reward Umumnya, kartu kredit memberikan poin yang telah dikumpulkan dari penggunaan belanja. Poin tersebut dapat ditukarkan dengan reward atau hadiah yang telah tersedia.
- Jika kartu kredit ditutup sebelum poin ditukarkan dengan reward, maka reward yang telah terkumpul di dalamnya pun dianggap hangus.
- Selain reward, cashback juga bisa diperoleh dari transaksi yang telah dilakukan.
- Untuk itu, maksimalkan reward A nda agar hadiah yang tersedia tidak terbuang percuma.3.
- Siapkan Surat Permohonan Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan bahwa jika nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi.
Penyampaian surat ini juga tidak harus tatap muka, bisa melalui email milik bank tersebut, bisa juga disampaikan lewat saluran telepon.4. Datang dan Konsultasi ke Bank Penerbit Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi tempat bank saat anda membuat kartu kredit.
Onsultasikan bagaimana cara menutup kartu kredit dan sampaikan mengapa Anda ingin menutupnya. Tidak lupa, tanyakan juga syarat yang dibutuhkan untuk menutup kartu kredit, karena setiap bank penerbit biasanya memiliki syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.5. Minta Bukti Pelunasan Jika proses penutupan sudah selesai, nasabah berhak dan harus meminta bukti penutupan kartu kredit sebagai bukti otentik.
Dokumen tersebut dapat menjadi penyelamat anda jika tiba-tiba pada bulan berikutnya anda masih memperoleh tagihan kartu kredit yang telah ditutup sebagai bentuk protes.
6. Closing Statement dari Pihak Bank Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement yang berguna sebagai pernyataan bahwa penutupan fasilitas kartu kredit telah selesai, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya apapun di kemudian hari. Pernyataan penutupan ini harus disampaikan pihak bank dalam bentuk surat atau e-mail, danan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.
Bagaimana? Mudahkan! (bul/bul) : Tutup Kartu Kredit Karena Takut Tagihan Bengkak? Gini Caranya
Lihat jawaban lengkap
Bayar pakai kartu kredit minimal berapa?
Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang masa berlaku kebijakan terkait kartu kredit. Gubernur BI Perry Warijo mengatakan BI akan memperpanjang kebijakan pembayaran kartu kredit sampai dengan 2022. “Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022,” ujarnya dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (19/10/2021).
Selanjutnya, penurunan nilai denda keterlambatan juga di perpanjangan sampai dengan 30 Juni 2021 dengan denda kartu kredit sebesar 1 persen dari outstanding atau maksimal Rp100.000. Nilai transaksi Uang Elektronik (UE) sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 45,05 persen (yoy) menjadi Rp209,81 triliun, dan diproyeksikan meningkat 38,75 persen (yoy) hingga mencapai Rp284 triliun untuk keseluruhan tahun 2021.
Demikian pula, nilai transaksi digital banking sampai dengan triwulan III 2021 meningkat 46,72 persen (yoy) menjadi Rp28.685,48 triliun, dan diproyeksikan tumbuh 43,04 persen (yoy) mencapai Rp39.130 triliun untuk keseluruhan tahun 2021. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Lihat jawaban lengkap
Apakah bisa membayar kartu kredit sebelum jatuh tempo?
Pada dasarnya kartu kredit dapat dibayarkan kapan saja. Lembar tagihan intinya membantu merinci setiap transaksi yang ditagihkan untuk bulan tersebut, sisa tagihan sebelumnya yang belum dilunasi-bila ada, termasuk biaya-biaya dan beban bunga-bila ada.
Lihat jawaban lengkap