Apa Yang Anda Ketahui Tentang Pasar Uang?

Apa Yang Anda Ketahui Tentang Pasar Uang
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

  • Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter melalui Pasar Uang baik rupiah maupun valuta asing.
  • Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, diperlukan pendalaman pasar keuangan guna mencapai pasar uang domestik yang efisien, likuid, dan dalam.

Pasar uang yang efisien, likuid, dan dalam tidak hanya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, tapi juga dapat memberikan fleksibilitas bagi Pelaku Pasar dalam rangka pengelolaan dana, baik untuk kegiatan pendanaan, investasi, maupun kegiatan ekonomi lainnya.

  1. Oleh karena itu, Bank Indonesia perlu mempercepat proses pendalaman Pasar Uang melalui pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan yang komprehensif terhadap berbagai transaksi dan instrumen di Pasar Uang.
  2. Pengaturan Pasar Uang juga dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara terkait penggunaan instrumen Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter melalui operasi moneter yang dilakukan antara lain dengan transaksi repurchase agreement (repo).

Pengaturan Pasar Uang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum sehingga dapat menjadi pedoman dan memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Pasar dalam bertransaksi di Pasar Uang. Pengembangan pasar keuangan perlu diimbangi dengan pembentukan pasar keuangan yang kredibel melalui upaya peningkatan kompetensi dan integritas Pelaku Pasar.

Peningkatan kompetensi dan integritas tersebut dapat diwujudkan dengan mewajibkan Pelaku Pasar untuk memastikan Direksi dan Pegawainya memiliki Sertifikat Tresuri yang sesuai dengan bentuk Pelaku Pasar dan jenjang jabatan, serta memastikan penerapan Kode Etik Pasar dan menjadi anggota asosiasi profesi tresuri.

Upaya peningkatan kompetensi dan integritas Pelaku Pasar tersebut juga perlu didukung dengan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi yang terpercaya. Lembaga Sertifikasi Profesi yang terpercaya harus dikelola dengan baik dan sesuai standar profesi yang berlaku di Indonesia, dikelola oleh sumber daya manusia berkualitas, berpengalaman dan kredibel, serta memiliki perangkat organisasi yang memadai.

Pengaturan melalui Peraturan Bank Indonesia No.23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri, dimaksudkan untuk memberikan kejelasan atas mekanisme penerapan kode etik pasar, keanggotaan pada asosiasi profesi tresuri, pelaksanaan sertifikasi tresuri sesuai bentuk Pelaku Pasar dan jenjang jabatannya, kriteria Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui oleh Bank Indonesia, serta kewajiban pelaporan oleh Pelaku Pasar dan Lembaga Sertifikasi Profesi.

Adapun ringkasan pengaturan sebagai berikut: Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dan menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya. Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya.

  • Sebagai acuan pelaku pasar dalam menerapkan etika tersebut telah diterbitkan Market Code of Conduct: Guideline to Market Practices in the Financial Market,
  • Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional adalah “Market Code of Conduct” Edisi Ketiga yang diterbitkan oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC).

Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip syariah adalah ” Islamic Financial Market Code of Conduct ” yang diterbitkan oleh Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA). SURAT PERNYATAAN KOMITMEN TERHADAP KODE ETIK PASAR Sebagaimana ketentuan tersebut di atas, “Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar” merupakan bentuk komitmen dari Pelaku Pasar dalam menerapkan Kode Etik Pasar.

  1. Pelaku Pasar dapat menyampaikan surat pernyataan komitmen berdasarkan hasil self-assesment di internal Pelaku Pasar kepada Bank Indonesia untuk dipublikasikan kepada publik.
  2. Surat pernyataan tersebut merupakan wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten.

Dengan mengadopsi Market Code of Conduct, pelaku pasar memperoleh manfaat antara lain:

  • Meningkatkan implementasi kode etik dalam aktivitas tresuri sesuai dengan international best market practice.
  • Menginformasikan kepada stakeholder dan investor dalam maupun luar negeri, bahwa lembaga telah memiliki komitmen dalam melaksanakan kode etik pasar, sehingga stakeholder akan memperoleh manfaat positif dari komitmen tersebut.
  • Memberikan keunggulan kompetitif untuk Pelaku Pasar terkait dengan efektivitas dan perilaku dalam bertransaksi.
  • Mendukung implementasi kebijakan pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui upaya menciptakan pasar keuangan yang transparan, efektif, dan resilien.

DISCLAIMER Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar oleh Pelaku Pasar adalah wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten, Bank Indonesia tidak bertanggungjawab atas surat pernyataan tersebut.

​No. ​Nama Lembaga ​Tgl. Penyampaian ​Tgl. Penandatanganan Komitmen ​Kategori Surat Pernyataan ​No. Registerasi
​1 ​ PT. Bank Artos Indonesia ​7 Jan 2020 ​2 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B1001
​2 ​PT. Bank Multiarta Sentosa ​21 Jan 2022 ​14 Jan 2022 ​Bank ​Unduh.pdf R-2201B2002​
​3 ​PT. BPD Papua ​21 Jan 2022 ​21 Jan 2022 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2201B2004​
​4 ​PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk ​10 Jan 2020 ​8 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2005
​5 ​PT. Bank BTPN, Tbk ​13 Jan 2020 ​6 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3006
​6 ​PT. Bank CIMB Niaga, Tbk ​14 Jan 2020 ​27 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B4007
​7 ​PT Mandiri Sekuritas ​14 Jan 2020 ​13 Jan 2020 ​Perusahaan Efek ​Unduh.pdf ​R-2001S6008
​8 ​PT. BPD Kalimantan Selatan ​15 Jan 2020 ​7 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2009
​9 ​PT. BPD Kalimantan Selatan UUS ​15 Jan 2020 ​7 Jan 2020 ​UUS ​Unduh.pdf ​R-2001U5010
​10 ​PT. Bank Nationalnobu, Tbk ​17 Jan 2020 ​29 Nov 2019 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2011
​11 ​PT. BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk ​20 Jan 2020 31 Des 2019 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3012
​12 ​PT. BPD Jawa Tengah UUS ​20 Jan 2020 ​16 Jan 2020 ​UUS ​Unduh.pdf ​R-2001U5013
​13 ​PT. Bank Ganesha ​21 Jan 2020 ​16 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2014
​14 ​PT. Bank Aceh Syariah ​22 Jan 2020 ​6 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2015
​15 ​PT. Bank ANZ Indonesia ​23 Jan 2020 ​23 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3016
​16 ​PT. Bank Commonwealth ​24 Jan 2020 ​27 Des 2019 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2017
​17 ​PT. BPD DKI ​27 Jan 2020 ​23 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3018
​18 ​PT. Bank SBI Indonesia ​28 Jan 2020 ​24 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2019
​19 ​PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk ​29 Jan 2020 ​27 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2020
​20 ​ PT. Bank Amar Indonesia ​30 Jan 2020 ​13 Des 2019 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2021
​21 ​PT. BPD Maluku dan Maluku Utara ​30 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2022
​22 ​PT. Bank Victoria Syariah ​30 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B1023
​23 ​PT. Bank OCBC NISP, Tbk ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3024
​24 ​PT. Bank Permata, Tbk ​31 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B3025
​25 ​PT. Prima Master Bank ​31 Jan 2020 ​2 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B1026
​26 ​PT. BPD Kalimantan Tengah ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​R-2001B2027
​27 ​PT. Bank OCBC NISP, Tbk UUS ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​UUS ​Unduh.pdf ​R-2001U5028
​28 ​PT. Bank Permata, Tbk UUS ​31 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​UUS ​Unduh.pdf ​R-2001U5029
​29 ​PT. Bank Harda Internasional ​18 Feb 2020 10 Feb 2020​ ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2002B1030
​30 ​PT. Bank IBK Indonesia, Tbk ​26 Feb 2020 ​13 Feb 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2002B1031
​31 ​PT. BPD Bengkulu ​21 Feb 2020 ​13 Feb 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2002B1032
​32 ​PT. Bank MNC Internasional, Tbk ​5 Mar 2020 ​18 Feb 2020 ​Bank ​ ​Unduh.pdf ​R-2003B2033
​33 ​JP Morgan Chase Bank, NA. ​12 Mar 2020 ​12 Mar 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2003B2034
​34 ​PT. Bank Net Indonesia Syariah ​20 Mar 2020 ​20 Mar 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2003B1035
​35 ​PT. Bank Mega, Tbk ​30 Mar 2020 ​30 Mar 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2003B3036
​36 ​PT. Bank Mandiri Taspen ​1 Apr 2020 ​1 Apr 2020 ​Bank ​ ​Unduh.pdf ​R-2004B2037
​37 PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung UUS ​6 Jan 2022 ​5 Jan 2022 ​UUS ​Unduh.pdf ​ R-2201U5038
38​ ​Citibank NA ​8 April 2020 15 ​Januari 2020 Bank​ ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3039
​39 ​PT. Bank Bumi Arta, Tbk ​9 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2041
​40 ​PT. Bank Capital Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2042
​41 ​PT. Bank Central Asia, Tbk ​13 April 2020 ​14 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B4043
​42 ​PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. ​23 Maret 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2003B2044
​43 ​PT. Bank HSBC Indonesia ​13 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3045
​44 PT. Bank ICBC Indonesia ​9 April 2020 ​28 Januari 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3046
​45 ​PT. Bank Index Selindo ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2047
​46 ​PT. Bank Jasa Jakarta ​9 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2048
​47 ​PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk ​14 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2049
​48 ​PT. Bank KEB Hana Indonesia ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3050
​49 ​PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk ​19 April 2020 ​16 Maret 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2003B3051
​50 ​PT. Bank Mayora ​9 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2052
​51 ​PT. Bank Mestika Dharma ​1 April 2020 ​3 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2053
​52 ​PT. Bank Mizuho Indonesia ​1 April 2020 ​1 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3054
​53 ​PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk ​8 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B4055
​54 ​PT. Bank Victoria International, Tbk ​14 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2056
​55 ​Standard Chartered Bank ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B3057
​56 ​PT. BPD Jambi ​8 April 2020 ​30 Maret 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2058
57 ​PT. BPD Kalimantan Barat ​9 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2059
​58 ​PT. BPD Lampung ​14 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B1060
​59 ​PT. BPD Nusa Tenggara Timur ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2061
​60 ​PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ​7 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2062
​61 ​PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ​9 April 2020 ​28 Februari 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2063
​62 ​PT. Bank BRI Syariah, Tbk ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2064
​63 ​PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2065
​64 ​PT. Bank Jabar Banten Syariah ​8 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B1066
​65 ​PT. BPD Jambi UUS ​9 April 2020 30 ​Maret 2020 ​UUS ​Unduh.pdf ​ ​R-2004U5067
​66 ​PT. Bank Bisnis Internasional ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B1068
​67 ​PT. Bank CTBC Indonesia ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2069
​68 ​PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi ​15 April 2020 ​14 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B1070
​69 ​PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk ​13 April 2020 ​23 Maret 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B4071
​70 ​PT. Bank of India Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2072
​71 ​PT. Bank Sinarmas, Tbk ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2073
​72 ​PT. BPD Daerah Istimewa Yogyakarta ​13 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2074
​73 ​PT. Bank BCA Syariah ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank ​Unduh.pdf ​ ​R-2004B2075
​74 ​ PT. Bank Danamon Indonesia ​20 April 2020 ​15 April 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2004B3076
75 ​ PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau UUS 22 April 2020​ ​13 April 2020 ​UUS Unduh.pdf ​ ​R-2004U5077
76 ​ PT. BPD Sumatera Barat 21 Oktober 2020​ ​19 Oktober 2020​ ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2010B2078
77 ​ PT. Bank Shinhan Indonesia 1 Ags 2022​ ​15 Feb 2022 ​Bank Unduh.pdf ​ R-2012B2079​
78 ​ PT. Bank UOB Indonesia 7 Januari 2021 ​5 Januari 2021 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2101B3080
79​ ​ PT. BPD Bali 22 Desember 2020​ ​6 Maret 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012B2081
80 ​ PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 30 Desember 2020​ ​30 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012B2082
81 ​ PT. BPD Sumatera Utara 4 Januari 2021 ​30 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2101B2083
82 ​ PT. Bank BNI Syariah 18 Desember 2020​ ​17 Desember 2020​ ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012B2084
83 ​ PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS 30 Desember 2020​ 23 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012U5085
84 ​ PT. Amstel Indonesia 21 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang Unduh.pdf ​ ​R-2012P7086
85 ​ PT. Emco Transforex Internasional 23 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​​Pialang Pasar Uang Unduh.pdf ​ ​R-2012P7087
86​ ​ PT. Global Sarana Lintas Artha 21 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang Unduh.pdf ​ ​R-2012P7088
87 ​ PT. Nusantara Mahabakti 21 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang Unduh.pdf ​ ​R-2012P7089
88 ​ PT. Tradition Indonesia 21 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang Unduh.pdf ​ ​R-2012P7090
89 ​ PT. BPD DKI UUS 30 Desember 2020​ ​30 Desember 2020​ ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012U5091
90​ ​ PT. Bank Digital BCA 30 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012B1092
91 ​ PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS 31 Desember 2020​ 29 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012U5093
92 ​ PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk UUS 30 Desember 2020​ ​29 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012U5094
93 ​ PT. Bank Syariah Mandiri 30 Desember 2020​ ​28 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012B3095
94 ​ PT. BPD Kalimantan Barat UUS 23 Desember 2020​ ​22 Desember 2020 ​Bank Unduh.pdf ​ ​R-2012U5096
​95 ​ PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk ​4 Maret 2021 ​4 Maret 2021 ​Bank ​ Undu​h.pdf ​R-2103B2097​
96 ​ PT. Bank Nagari UUS ​4 April 2022 ​4 April 2022 ​UUS ​​ Unduh.pdf ​R-2204U5098
​​97 ​ Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch ​22 Juli 2022 ​​22 Juli 2022 ​Bank ​ Unduh.pdf ​R-2207B2099​
​98 ​ PT. Bank Maspion Indonesia Tbk. ​8 September 2022 ​7 April 2022 ​Bank ​ ​​ Unduh.pdf ​ ​ R-2209B2100
​99 ​ MUFG BANK, Ltd ​8 September 2022 ​1 September 2022 ​Bank ​ Unduh.pdf ​ R-2209B3101
​100 ​ PT. Bank CTBC Indonesia ​13 September 2022 ​13 September 2022 ​Bank ​ ​​ Unduh.pdf ​R-2209B2102
​101 ​PT. Bank BTPN Syariah, Tbk ​20 September 2022 30 Agustus 2022​ Bank​ ​ Unduh.pdf R-2209B3103​
​102 ​ PT. Pilar Dana ​4 Oktober 2022 ​3 Oktober 2022 ​Pialang Pasar Uang​ ​ Unduh.pdf ​R-22010P7104​​
You might be interested:  Permainan Yang Menghasilkan Uang Tanpa Modal?

Sebagaimana ketentuan tersebut di atas, “Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar” merupakan bentuk komitmen dari Pelaku Pasar dalam menerapkan Kode Etik Pasar. Pelaku Pasar dapat menyampaikan surat pernyataan komitmen berdasarkan hasil self-assesment di internal Pelaku Pasar kepada Bank Indonesia untuk dipublikasikan kepada publik.

  • ​Meningkatkan implementasi kode etik dalam aktivitas tresuri sesuai dengan international best market practice.
  • Menginformasikan kepada stakeholder dan investor dalam maupun luar negeri, bahwa lembaga telah memiliki komitmen dalam melaksanakan kode etik pasar, sehingga stakeholder akan memperoleh manfaat positif dari komitmen tersebut.
  • Memberikan keunggulan kompetitif untuk Pelaku Pasar terkait dengan efektivitas dan perilaku dalam bertransaksi.
  • Mendukung implementasi kebijakan pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui upaya menciptakan pasar keuangan yang transparan, efektif, dan resilien.​

Pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, stabilitas sistem keuangan, kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Dalam rangka pengembangan Pasar Uang tersebut diperlukan pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang, salah satunya yaitu Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.

  • Dari sisi makroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung transmisi kebijakan moneter melalui penciptaan term structure suku bunga Pasar Uang yang lebih panjang.
  • Dari sisi mikroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung perbaikan struktur pendanaan perbankan melalui jangka waktu pendanaan yang lebih panjang dan potensi penambahan dana pihak ketiga.

Di samping itu, pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang juga diharapkan dapat mendorong efisiensi pendanaan dan menjadi salah satu sumber pembiayaan ekonomi nasional. ​ Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank, telah diatur bahwa pemindahtanganan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan melalui Pasar Uang, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang, yaitu dalam hal ini Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang.

You might be interested:  Apa Bedanya Pinjaman Online Legal Dan Ilegal?

Ewenangan Bank Indonesia ini ditegaskan pula dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang. Di samping itu, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diatur bahwa pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi untuk Sertifikat Deposito tidak diwajibkan untuk memperoleh izin sebagai Perusahaan Efek.

Dengan demikian, perlu pengaturan dan perizinan terhadap pihak tersebut sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perantara pelaksanaan transaksi dan penatausahaan Sertifikat Deposito yang diperdagangkan di Pasar Uang. Selanjutnya, untuk menciptakan pasar Sertifikat Deposito yang mendukung pembentukan Pasar Uang yang likuid, dalam, dan efisien perlu diatur Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

Selain itu, pengaturan dimaksudkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur instrumen Pasar Uang yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya.

Dalam Pasal 70 tersebut diatur bahwa Surat Berharga Komersial sebagai salah satu bentuk efek yang merupakan instrumen Pasar Uang, dikecualikan dari kewajiban penawaran umum dengan pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dilaksanakan oleh instansi lain.

Pasar Uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis bagi Bank Indonesia, khususnya dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang telah mengatur Pasar Uang dan instrumennya dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pasar Uang.

Di samping itu, untuk memperkuat kredibilitas Pasar Uang sebagai media transmisi kebijakan moneter pada umumnya dan pasar Surat Berharga Komersial pada khususnya, Bank Indonesia juga mengatur Surat Berharga Komersial dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Surat Berharga Komersial merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Dengan melakukan penerbitan Surat Berharga Komersial, maka Korporasi Non-Bank memiliki alternatif pendanaan atau pengelolaan likuiditas jangka pendek.

Penambahan alternatif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi dalam pembiayaan ekonomi nasional. Pengaturan Surat Berharga Komersial difokuskan pada pembentukan pasar dengan basis investor profesional (qualified investor). Investor profesional (qualified investor) merupakan investor yang memiliki pengetahuan investasi yang baik termasuk pemahaman atas risiko investasi.

Salah satu cara untuk membentuk pasar dengan basis investor profesional (qualified investor) dilakukan melalui pembatasan nominal pembelian Surat Berharga Komersial paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Mempertimbangkan hal tersebut, dalam Peraturan Bank Indonesia dimaksud, diatur aspek keterbukaan informasi yang berbeda dengan aspek keterbukaan informasi bagi investor yang bukan merupakan investor profesional (unqualified investor).

Untuk menciptakan pasar Surat Berharga Komersial yang kredibel, efektif, dan efisien, diatur bahwa Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan wajib memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank Indonesia. Dalam pendaftaran dimaksud, Surat Berharga Komersial harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. persyaratan kriteria penerbit;
  2. persyaratan kriteria instrumen; dan
  3. persyaratan mengenai keterbukaan informasi.​

Lebih lanjut, Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan terkait Surat Berharga Komersial harus terdaftar di Bank Indonesia. Lembaga Pendukung Pasar Uang tersebut terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial;
  2. Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial; dan
  3. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial.

Dalam hal terdapat penerbitan promissory note yang tidak didaftarkan di Bank Indonesia sebagai Surat Berharga Komersial, maka promissory note tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Bank Indonesia.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang?

Macam-Macam Instrumen Pasar Uang – Setelah mengetahui pengertian pasar uang, fungsi, serta perbedaan pasar uang dan pasar modal, apakah Anda sudah tertarik berinvestasi di pasar uang? Ada beberapa macam instrumen pasar uang di Indonesia yang dapat Anda pilih, di antaranya:

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Pihak pemerintah mengeluarkan instrumen pasar uang adalah berupa Sertifikat Bank Indonesia (BSI). Surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 1-3 bulan menggunakan sistem diskonto dan imbal hasilnya berupa bunga. Anda yang berinvestasi dalam instrumen ini tidak sekedar mendapat profit saja. Namun turut membantu Bank Indonesia dalam mengontrol nilai rupiah agar tetap stabil. Karena penjualan SBI mengakibatkan peredaran uang menurun.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sebagai surat pelunasan utang atas persetujuan (tanda tangan) nasabah. Proses penerbitan instrumen ini melibatkan Bank Indonesia, bank umum atau lembaga keuangan lainnya yang menerapkan sistem diskonto.
  3. Call Money Call money merupakan instrumen pasar uang yang berfungsi untuk mengalihkan sementara kelebihan uang jangka pendek dari bank. Jatuh tempo call money sangat singkat hanya tujuh hari saja.
  4. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank dengan jumlah tertentu dan bisa dipindahtangankan. Instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan karena surat atas tunjuk. Oleh sebab itu, instrumen yang mudah diperjualbelikan dalam pasar uang adalah sertifikat deposito.
  5. Treasury Bills Treasury Bills atau T-Bills merupakan instrumen pasar uang berupa penerbitan surat utang oleh pemerintah untuk dibuka kepada masyarakat luas dalam jangka waktu pendek. Instrumen ini seringkali disebut sebagai surat obligasi pemerintah.
  6. Commercial Paper Commercial Paper merupakan perdagangan inventaris atau biaya pengelolaan modal kerja dalam waktu pendek. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai pilihan pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal. Oleh karena itu, instrumen pasar uang adalah commercial paper.
  7. Banker’s Acceptance Banker’s Acceptance merupakan instrumen pasar uang sebagai solusi atas permasalahan gagal bayar dari perdagangan luar negeri seperti ekspor atau impor. Bentuk Banker’s Acceptance semacam wesel berjangka dilegalkan dengan cap accepted.
  8. Instrumen Pasar Uang Syariah Terakhir instrumen pasar uang adalah surat berharga bersifat syariah. Ada beragam pilihan pasar uang syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang mudah dicairkan.
You might be interested:  Apa Yang Terjadi Bila Kartu Kredit Tidak Digunakan?

Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian pasar uang, fungsi, perbedaan pasar uang dan pasar modal, serta macam-macam instrumen pasar uang yang bisa Anda pilih! Sudah siap melakukan investasi di pasar uang hari ini, sobat OCBC NISP?
Lihat jawaban lengkap

Apa fungsi serta manfaat dari keberadaan pasar uang?

Secara umum berikut ini fungsi serta manfaat dari keberadaan pasar uang: Bagi perusahaan yang membutuhkan sejumlah dana untuk ekspansi, keberadaan pasar satu ini bisa berfungsi sebagai sumber pembiayaan.
Lihat jawaban lengkap

Mengapa pasar uang menjadi tempat terbaik untuk investasi?

Keberadaan pasar uang seolah menjadi angin segar bagi para investor yang ingin menanamkan uangnya untuk meraih sejumlah keuntungan. Bagi para pemula, pasar uang merupakan tempat terbaik untuk melakukan investasi karena modal dan minimnya risiko.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja pelaku kegiatan pasar uang?

Sementara pelaku kegiatan pasar uang terdiri dari beragam elemen, seperti bank-bank komersial, perusahaan swasta, perusahaan pemerintah, brokers dan dealer, pemerintah, money market mutual funds, serta future market exchange.
Lihat jawaban lengkap

Apa saja macam transaksi terdapat da di pasar uang?

Dibawah ini adalah macam transaksi terdapat da di pasar uang, diantaranya ialah sebagai berikut : Adalah transaksi guna menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, yangmana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring itu artinya sebuah Bank yang kekurangan dana di dalam membayar kepada nasabahnya.
Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang dan valuta asing?

Pengertian Pasar Valuta Asing – Setelah memahami pengertian dari pasar uang dan valuta asing, maka dapat kita simpulkan bahwa pasar valuta asing adalah tempat terjadinya proses transaksi jual beli mata uang asing. Untuk jenis mata uang yang diperdagangkan pun amatlah beragam.

Kurs beli: nilai yang ditawarkan oleh pedagang valuta asing kepada pihak yang menjual mata uangnya.

Kurs jual: nilai mata uang yang ditawarkan oleh pedagang valuta asing kepada pihak yang ingin membeli sebuah mata uang asing.

Spread: adalah selisih dari kurs beli dan kurs jual.

Lihat jawaban lengkap

Apa itu pasar uang Syariah?

Macam-Macam Instrumen Pasar Uang – Setelah mengetahui pengertian pasar uang, fungsi, serta perbedaan pasar uang dan pasar modal, apakah Anda sudah tertarik berinvestasi di pasar uang? Ada beberapa macam instrumen pasar uang di Indonesia yang dapat Anda pilih, di antaranya:

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Pihak pemerintah mengeluarkan instrumen pasar uang adalah berupa Sertifikat Bank Indonesia (BSI). Surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu 1-3 bulan menggunakan sistem diskonto dan imbal hasilnya berupa bunga. Anda yang berinvestasi dalam instrumen ini tidak sekedar mendapat profit saja. Namun turut membantu Bank Indonesia dalam mengontrol nilai rupiah agar tetap stabil. Karena penjualan SBI mengakibatkan peredaran uang menurun.
  2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sebagai surat pelunasan utang atas persetujuan (tanda tangan) nasabah. Proses penerbitan instrumen ini melibatkan Bank Indonesia, bank umum atau lembaga keuangan lainnya yang menerapkan sistem diskonto.
  3. Call Money Call money merupakan instrumen pasar uang yang berfungsi untuk mengalihkan sementara kelebihan uang jangka pendek dari bank. Jatuh tempo call money sangat singkat hanya tujuh hari saja.
  4. Sertifikat Deposito Sertifikat deposito adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank dengan jumlah tertentu dan bisa dipindahtangankan. Instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan karena surat atas tunjuk. Oleh sebab itu, instrumen yang mudah diperjualbelikan dalam pasar uang adalah sertifikat deposito.
  5. Treasury Bills Treasury Bills atau T-Bills merupakan instrumen pasar uang berupa penerbitan surat utang oleh pemerintah untuk dibuka kepada masyarakat luas dalam jangka waktu pendek. Instrumen ini seringkali disebut sebagai surat obligasi pemerintah.
  6. Commercial Paper Commercial Paper merupakan perdagangan inventaris atau biaya pengelolaan modal kerja dalam waktu pendek. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai pilihan pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal. Oleh karena itu, instrumen pasar uang adalah commercial paper.
  7. Banker’s Acceptance Banker’s Acceptance merupakan instrumen pasar uang sebagai solusi atas permasalahan gagal bayar dari perdagangan luar negeri seperti ekspor atau impor. Bentuk Banker’s Acceptance semacam wesel berjangka dilegalkan dengan cap accepted.
  8. Instrumen Pasar Uang Syariah Terakhir instrumen pasar uang adalah surat berharga bersifat syariah. Ada beragam pilihan pasar uang syariah antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang mudah dicairkan.

Demikian pembahasan dari OCBC NISP tentang pengertian pasar uang, fungsi, perbedaan pasar uang dan pasar modal, serta macam-macam instrumen pasar uang yang bisa Anda pilih! Sudah siap melakukan investasi di pasar uang hari ini, sobat OCBC NISP?
Lihat jawaban lengkap