2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk – Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda makin menumpuk.
- Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.
- Sebagai solusi, saat cicilan pinjaman online makin sulit untuk dilunasi, Anda dapat mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya.
Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas. Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Lihat jawaban lengkap
Contents
- 1 Apakah jika sudah 90 hari Pinjol tidak boleh menagih?
- 2 Kapan debt collector pinjaman online datang ke rumah?
- 3 Apa hukum Pinjol sebar data?
- 4 Berapa lama Pinjol sebar data?
- 5 Apakah data di Pinjol bisa di hapus?
- 6 Apakah dc Dana Rupiah datang ke rumah?
- 7 Cara mengecek apakah kita di blacklist?
- 8 Apakah Pinjol bisa menyadap HP kita?
- 9 Berapa lama DC Akulaku datang ke rumah?
Apa yang terjadi jika tidak bisa membayar Pinjol?
5. Pelaporan SLIK OJK – Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun. Namun, tentu saja akan berbeda jika kamu menggunakan fintech ilegal,
Lihat jawaban lengkap
Apakah pinjaman online akan menagih ke rumah?
Waktu pinjol datang ke rumah untuk menagih – Biasanya debt collector lapangan akan datang ke rumah nasabah untuk melakukan tagihan secara langsung yang mengalami tunggakan pembayaran pinjaman yang sudah diatur sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01.2016 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat dilihat kapan waktu penagiah debt collector lapangan tersebut.
Mengenai waktu penagihan ke rumah nasabah umumnya akan dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari setelah jatuh tempo. Meskipun begitu, debt collector tidak serta merta datang ke rumah untuk melakukan penagihan langsung, Biasanya beberapa hari sebelumnya para debt collector sudah memberi signal dengan menghubungi terlebih dahulu para nasabah gagal bayar yang aka dilakukan penagihan.
Hal ini untuk memastikan kapan akan dilakukan pembayaran atas tagihan nasabah tersebut. Semoga membantu! Baca Juga: Terkuak Begini Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Tolong Perhatikan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap
Apakah jika sudah 90 hari Pinjol tidak boleh menagih?
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol bisa sadap chat WA?
GridHype.ID – Saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tergiur menggunakan jasa pinjaman online alias pinjol untuk berhutang. Pasalnya, pinjaman online atau pinjol kini semakin mudah diakses oleh masyarakat. Tak perlu menjadi pelaku usaha, pinjaman online atau pinjol kini bisa digunakan oleh siapa saja.
Namun tahukah kamu kalau ternyata pinjol bisa sadap Whatsapp ? Ya, mengutip dari GridFame.ID, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain. Namun, untuk pinjol legal kini sudah diatur hanya bisa akses 3 data. OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah. Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak. Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menyadap chat whatsapp. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
- Baca Juga: Waspada! Begini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjaman Online Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
- Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam. Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan. “OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan.
- Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal.
- Segera tolak dan abaikan,” ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
- OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email [email protected]. Sampai dengan 10 Juni 2021, total terdapat 125 pinjol yang terdaftar di OJK atau berkurang 6 fintech dari yang terakhir kali dilaporkan pada akhir Mei 2021.
OJK menyatakan, ke-6 pemain fintech tersebut harus mengembalikan tanda terdaftarnya yang diakibatkan beberapa sebab seperti tidak memenuhi persyaratan perizinan sesuai POJK dan tidak bisa melanjutkan kegiatan operasional. Yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia.
Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama dengan Bareskrim Polri telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. Baca Juga: Buruan Dicatat! Begini Cara Hapus Data di Pinjol Gegara Gagal Bayar Sebelumnya, OJK memastikan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp dilakukan oleh fintech ilegal.
- Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi seperti WA tanpa persetujuan konsumen.
- Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) lalu.
Oleh karenanya, Sekar meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan mengikuti sejumlah langkah pencegahan agar tidak terjerat utang dengan bunga yang mencekik. “Jika menerima SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut,” ujar dia.
Selain itu, Sekar menegaskan, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun. “Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” kata dia. Guru, Profesi yang Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal Melansir dari Kompas.com, praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat.
Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.
Baca Juga: Tak Segera Lunasi Utang dari Pinjaman Online, Debt Colletor Ini Bakal Langsung Datang ke Rumahmu Bahkan Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus soal maraknya pinjol ilegal. Pemerintah pun mengambil tindakan tegas pada pinjol yang tak terdaftar dan berizin dari OJK ini. Kalangan guru disebut sebagai profesi yang paling banyak terjerat dan menjadi korban pinjol ilegal.
Hal ini bisa disebabkan antara lain karena literasi keuangan yang rendah dan himpitan kebutuhan. Dikutip dari Harian Kompas, menurut lembaga riset No Limit Indonesia seperti dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2021 profesi guru menjadi kalangan yang paling banyak terjerat praktik pinjaman daring ilegal.
Sebanyak 42 persen responden korban jeratan pinjol ilegal berprofesi sebagai guru. Adapun kalangan lainnya adalah korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), dan ibu rumah tangga (18 persen). Berikutnya karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek daring (1 persen).
Lembaga ini mencatat terdapat 135.681 percakapan dari 51.160 akun media sosial. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menduga, alasan profesi guru paling banyak terjerat pinjol ilegal lantaran mereka dalam posisi di tengah-tengah.
- Para guru cenderung sudah bisa mengakses layanan keuangan digital, namun mereka belum bisa membedakan entitas yang legal dengan yang tidak.
- Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal,” ujar Friderica.
- Emudian korban pinjol ilegal juga banyak dari kalangan ibu rumah tangga 18 persen, dan karyawan 9 persen.
Selanjutnya dari kalangan pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen. “Ibu rumah tangga ini juga banyak sekali yang kemudian sampai bermasalah di rumah tangganya karena terjerat pinjol ini, suaminya marah.
Lihat jawaban lengkap
Kapan debt collector pinjaman online datang ke rumah?
TRIBUNSUMSEL.COM – Gagal bayar pinjol legal? Siap-siap diteror oleh Dept collector. Berikut daftar pinjol legal yang memiliki DC untuk menagih langsung kerumah. Biasanya debt collector akan diterjunkan ke rumah jika debitur telat memberi kabar dalam pembayaran tagihan.
Di mana tujuan utama debt collector tersebut adalah menagih para nasabah yang macet membayar tagihan agar cepat melunasi seluruh angsurannya. Lantas daftar pinjol apa saja yang diketahui memiliki dc lapangan untuk menagih ke rumah nasabah secara langsung? Baca juga: Rekomendasi 5 Pinjol Legal Resmi OJK Terbaik 2022, Cepat Cair Dan Bunga Rendah Baca juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Alamat Website dan No Kontak Pengecekan Nah, DC pinjaman online (pinjol) apa saja yang data kerumah 2022 melansir dari berbagai sumber : 1.
Akulaku 2. Kredit Pintar 3. Kredivo 4. Rupiah Cepat 5. Mau Cash 6. Shopee Paylater dan Shopee Pinjam 7. DanaTunai 8. Indodana 9. Tunaiku 10. Dana Rupiah 11. Easy Cash 12. Dana Syariah 13. Pintek 14. Dana Rupiah 15. KTA Kilat Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Alami Kerugian Hingga Rp 2,2 M, Rektor IPB Beri Penjelasan Itulah beberapa Pinjol legal debt collector yang datang kerumah 2022 apabila nasabah telat membayar Dari beberapa daftar di atas bisa dikatakan bahwa daftar tersebut hanya sebagian kecil saja. © Disediakan oleh TribunSumsel.com DC pinjaman online (pinjol) yang Datang Ke Rumah 2022 (Freepik) Tips Menghadapi DC Pinjol yang Datang Kerumah Ada beberapa tips yang bisa kalian lakukan ketika ada DC pinjol datang ke rumah, diantaranya adalah sebagai berikut.1.
Usahakan untuk tidak menghindar ketika ada DC pinjol datang ke rumah. Tanyakan lebih dulu identitas dan surat tugas serta sertifikasi profesi.2. Jika DC tersebut memiliki surat tugas dan sertifikasi profesi yang jelas. Kalian bisa menjelaskan kepada pihak DC kenapa kalian belum bisa membayar angsuran.3.
Usahakan untuk tidak memberikan barang untuk disita. Jika pun ada barang yang akan disita, kalian bisa meminta sertifikat jaminan fidusia kepada pihak terkait. Microsoft dan mitra dapat memperoleh kompensasi jika Anda membeli sesuatu melalui link yang direkomendasikan di halaman ini.
Lihat jawaban lengkap
Bagaimana cara menghilangkan jejak dari pinjaman online?
2. Menghapus aplikasi pinjol – Alternatif lain setelah menghapus data pada aplikasi, yakni dengan menghapus aplikasi pinjaman online. Anda dapat melepas aplikasi tersebut ada ponsel dengan beberapa langkah berikut:
Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel. Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’. Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel. Lalu, pilih ‘Uninstall’. Selesai.
Apa hukum Pinjol sebar data?
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung – Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian.
Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA. Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan [email protected] atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir. Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian.
Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email [email protected] dengan informasi dan data terlampir. Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut.
- Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE.
- DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.
- Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan.
- Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email [email protected], Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.
Lihat jawaban lengkap
Sampai kapan teror pinjaman online?
Berapa Lama DC Pinjol Akan Meneror? – Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum.
Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Bunga Tinggi! Bukan Cuma Jauhi Pinjol, Ini 13 Daftar Investasi Ilegal yang Justru Bikin Bangkrut DC pinjol akan terus meneror sampai nasabah melakukan pembayaran tagihannya. Dalam rentang waktu satu minggu, dua minggu, bahkan bisa berbulan-bulan. Maka dari itu kamu harus membayarkan tagihan tepat pada tanggalnya.
Pinjol akan melancarkan aksi terornya ketika mendekati masa tenggat. Durasinya tergantung seberapa lama kamu bisa melunasi cicilan tersebut sampai tenggat waktu yang telah di tentukan. Jika kamu telanjur masuk dalam dunia pinjol ilegal yang suka menyebar data, berikut ini tips agar kamu tidak terus-terusan di teror oleh pinjol karena penyalahgunaan data.
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama Pinjol sebar data?
tribunnews jangka waktu pinjol sebar data GridFame.id – Berapa lama pinjol menagih yang gagal bayar? Sudah tak asing lagi jika pinjaman online atau pinjol menghubungi pelanggan yang tak membayar tagihan. Bahkan, belum jatuh tempo saja beberapa pinjol sudah meminta pelanggannya untuk melunasi.
Terkadang cara ini membuat nasabah merasa kesal. Lantaran dinilai sangat mengganggu nasabah, panggilan tersebut tak hanya sekali saja. Dalam sehari pihak pinjol bisa menelpon lebih dari 3 kali terkait penagihan. Apalagi jika nasabah terkena gagal bayar. Pihak pinjol akan menghubungi secara terus menerus ke nomor handphone yang tertera.
Tak hanya itu saja, pihak pinjol juga terkadang menghubungi kontak orang terdekat. Tak jarang pinjol juga menyebar data para nasabahnya ke nomor kontak mereka. Nah, berapa lama teror pinjol ini akan terus berlangsung? Baca Juga: Ternyata Segini Fantastis Gaji Karyawan Pinjol, Nominalnya Bikin Syok! Melansir dari website resmi Kredit Pintar, ada beberapa cara agar pinjol tak sebar data: 1.
- Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi yang berizin dan diawasi OJK 2.
- Tepati pembayaran pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo 3.
- Pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman 4.
- Laporkan ke Polisi 5.
- Laporkan ke OJK : Hubungi OJK melalui email di [email protected] atau Whatsapp di 081-157-157-157 6.
Memperkaya pengetahuan tentang literasi keuangan Nah, untuk masa penagihan, pihak OJK telah memberikan ketentuan. Pihak pinjol tak boleh menagih lebih dari 90 hari setelah masa jatuh tempo. Setelah 90 hari pinjol tak boleh lagi menagih ke nasabah. Lalu bagaimana dengan pijamannya? Setelah 90 hari pinjaman nasabah yang menunggak diputihkan atau dianggap lunas.
Lihat jawaban lengkap
Apakah data di Pinjol bisa di hapus?
7 Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjaman Online – Adapun cara menghapus data pribadi di pinjaman online yang bisa kalian lakukan di antaranya, yaitu:
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
- Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
- Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
- Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
- Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
- Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
- Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Semoga beberapa cara menghapus data pribadi dari pinjaman online di atas bermanfaat. Jangan lupa bagikan tips yang bisa kalian gunakan lewat kolom komentar. : 7 Cara Menghapus Data Pribadi Dari Aplikasi Pinjaman Online
Lihat jawaban lengkap
Apakah dc Dana Rupiah datang ke rumah?
kompas pengalaman galbay dana rupiah GridFame.id – Dana Rupiah merupakan salah satu pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Pinjaman Dana Rupiah memiliki limit yang cukup besar. Anda bisa meminjam uang di Dana Rupiah dengan maksimal 25 juta. Untuk tenornya pun tak terlalu panjang.
Dana Rupiah menyediakan tenor pembayaran 91 hari. Dana Rupiah juga merupakan salah satu pinjol yang bisa dicairkan ke e-wallet seperti Shopeepay. Ya, kebanyakan pinjol pencairannya ke bank. Namun, untuk Dana Rupiah bisa dicairkan ke e-wallet. Sebelum meminjam, pastikan anda bisa membayar tagihannya. Jika tidak makan akan terkena sederet risiko ini.
Benarkah ada debt collector? Baca Juga: Langsung Ajukan Pengajuan Pengurangan Biaya Jika Tagihan Membengkak di Kredit Pintar, Syaratnya Gak Ribet Jangan Sampai Galbay! 1. Gagal Bayar Pinjaman Online Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain; Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.2.
Penyampaian Informasi Cara Bayar Pihak pinjol akan memberikan peringatan ke debitur untuk segera membayar tagihan bisa melalui transfer ATM atau M-Banking seperti BCA, MANDIRI, BRI, BNI, Maybank, Permata. Atau bisa juga melalui minimarket terdekat:Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, DAN+DAN 3. Peringatan Warning Letter Anda akan dikirimi peringatan pesan untuk segera melakukan pembayaran melalui SMS ataupun WA.
Setelahnya, anda juga akan dihubungi ke nomor handphone terdaftar untuk segera pelunasan. Jika tak menggubris maka, pihak pinjol akan menghubungi ke nomor darurat. Apakah ada debt collector untuk aplikasi Dana Rupiah? Dana Rupiah hingga saat ini belum memiliki dc lapangan.
Dana Rupiah UKU Dana Bijak Kredinesia-Pinjaman Online PinjamYuk KTA KILAT BantuSaku UangMe Pinjamduit Pinjam Gampang Kredito Adakami PinjamanGo Pinjaman Winwin Danafix
Baca Juga: Ketika Masih Ada Tagihan Pinjaman Uang, Apakah Bisa Pengajuan Pembayaran Paylater di Kredivo? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap
Cara mengecek apakah kita di blacklist?
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyediakan fitur atau layanan yang bisa dipakai orang untuk melihat apakah nama mereka terdapat dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Bagaimana caranya? Seperti yang kita tahu, aktivitas kredit atau pinjam meminjam kini bisa dilakukan di mana saja.
Bahkan, sejak transisi digital ramai dilakukan, orang dapat mengajukan pinjaman hanya bermodalkan foto selfie dan KTP saja. Sayangnya, kemudahan akses mendapatkan pinjaman di era digital seperti saat ini juga memicu munculnya banyak masalah baru. Salah satunya adalah pihak debitur yang tidak mau membayar pinjaman atau cicilannya.
Akibatnya, banyak orang yang tidak sadar namanya masuk ke dalam daftar blacklist Bank Indonesia (BI) atau yang sering disebut BI Checking, Di mana mereka akhirnya tidak bisa mengajukan pinjaman ke berbagai macam lembaga keuangan karena riwayat pinjamannya yang menunggak atau bahkan tidak dilunasi.
Baca juga: Yuk, Kenal Lebih Dekat dengan SLIK OJK, Pengganti BI Checking atau Sistem Informasi Debitur! Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah nama kita ada dalam daftar blacklist OJK atau tidak? Seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya, mengecek daftar blacklist OJK bisa dilakukan melalui situs resmi OJK.
Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
- Pilih jenis informasi debitur, apakah perorangan atau badan usaha.
- Kemudian, tentukan tanggal layanan dan pilih jam waktu antrean.
- Lengkapi semua data yang diminta dengan benar.
- Unggah foto dokumen asli yang dibutuhkan, seperti:
- Jika debitur perorangan: KTP (untuk WNI) dan Paspor (untuk WNA)
- Jika debitur badan usaha: Identitas Pengurus (KTP/Paspor), NPWP badan usaha, dan akta pendiriannya.
- Jika semua data sudah dilengkapi, maka kamu hanya perlu menunggu email dari OJK yang berisi bukti Registrasi dan Antrean yang sudah kamu lakukan sebelumnya.
- Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu verifikasi data dari pihak OJK yang nantinya akan diberitahukan melalui email,
Baca juga: Mengenal Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Peran Pentingnya di Indonesia Nah, apabila verifikasi data sudah selesai dilakukan, artinya data yang kamu berikan sudah valid dan sesuai dengan kebenarannya. Berikutnya, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Cetak formulir yang terlampir dalam email dan lengkapi datanya sesuai dengan instruksi.
- Tanda tangani formulir tersebut sebanyak 3 kali.
- Foto atau scan formulir yang sudah diisi data lengkap tadi, lalu kirim ke nomor Whatsapp yang tercantum dalam email,
- Sertakan juga bukti foto selfie dengan memegang KTP untuk memastikan keaslian identitas.
- Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu verifikasi lanjutan yang dilakukan oleh pihak OJK melalui Whatsapp dan video call jika diperlukan.
- Jika semua data yang diberikan sudah berhasil diverifikasi, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil SLIK dan cara bacanya melalui alamat email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
Apakah Pinjol bisa menyadap HP kita?
Dikutip dari laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjaman online legal atau fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya melainkan hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Pinjol akan menghubungi semua kontak?
Tongam Lumban Tobing. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu Merdeka.com – Teror dari pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat. Tak sedikit yang mendapatkan tindakan pelecehan melalui pesan singkat. Bahkan, sejumlah penerima teror ternyata tidak berkaitan dengan orang yang meminjam dari pinjol ilegal tersebut. Padahal, menurutnya, pinjol legal yang memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak pernah meminta izin untuk mengakses daftar kontak dan data ponsel. DiIa memastikan, jika hal itu ditemui masyarakat, aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal. “Jadi gini, kekuatan dari pinjol ilegal adalah data dan kontak HP, oleh karena itu masyarakat jangan sekali-kali mengizinkan kalau ada permintaan aplikasi meminta kita untuk mengizinkan melihat semua data dan kontak HP, jangan, itu pasti ilegal,” paparnya kepada wartawan usai pembukaan Warung Waspada Pinjol Ilegal, di The Gade Coffee & Gold, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Arena yang legal itu hanya bisa mengakses 3, suara, kamera, lokasi,” tambahnya. Tongam menyebut, para penagih utang yang berkaitan dengan penyedia pinjol ilegal itu bermula dari data tersebut. Dengan akses daftar kontak misalnya, penagih utang akan menghubungi seluruh kontak yang terdaftar. Artinya, orang yang sekalipun tidak berkaitan bisa menjadi sasaran salah tagih.
Keresahan ini yang kerap terjadi di kalangan masyarakat. “Masyarakat kita yang sudah terlanjur mengklik ‘OK’ atau terus lanjut data ini, memang akan menjadi itu tadi bisa menjadi penyebaran data pribadi, teror intimidasi karena kalau pinjol ilegal ini cirinya itu,” terangnya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah debt collector Shopee datang ke rumah?
Kapan Debt Collector Shopee Paylater Datang ke Rumah? – Debt collector Shopee PayLater akan datang ke rumah saat seluruh prosedur penagihan telah dilakukan namun Anda tak kunjung meresponnya. Didatangi ke rumah merupakan bentuk proses terakhir apabila seluruh metode penagihan tidak membuahkan hasil atau tidak kunjung dibayar.
Penjelasan ini pun sudah dituliskan secara transparan di situs Shopee Paylater. Sebagai salah satu perusahaan pada bidang P2P Lending yang telah terdaftar secara resmi sehingga legal dan sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak Shopee sebagai salah satu penyedia layanan belanja online terbaik dan penyedia layanan paylater tidak bisa sembarangan dalam melakukan penagihan.
Harus ada kode etik penagihan yang sesuai dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan OJK sehingga kepentingan dari konsumen tetap terpenuhi dan terlindungi. Baca Juga: Hari ke Berapa Debt Collector Kredivo Datang ke Rumah Jika Telat Bayar Tagihan?
Lihat jawaban lengkap
Berapa lama DC Akulaku datang ke rumah?
Debt Collector Datangi Rumah Adapun hal ini dilakukan jika tagihan telah jatuh tempo lebih dari 30 hari atau sebulan. Begitulah proses yang akan terjadi apabila kalian telat melakukan pembayaran pinjaman daring kalian. Namun, perlu diketahui bahwa setelah 90 hari peminjam belum juga membayarkan tagihannya.
Lihat jawaban lengkap
Apakah Easy Cash akan datang ke rumah?
Risiko Terlambat Bayar Tagihan Easycash – Berdasarkan situs resminya, bagi debitur yang telat atau belum membayar pinjaman yang diambil ada risiko yang harus ditanggung. Hal pertama yang akan debitur terima berupa pesan peringatan terkait belum membayar melalui SMS, email, pesan di aplikasi ataupun menelepon nomor yang terdaftar.
- Debitur juga akan dikenakan denda sebesar Rp40 ribu + 2% dari pokok pinjaman (jumlah pinjaman) jika terlambat membayar selama 1-2 hari.
- Emudian, debitur akan dikenakan denda lanjutan sebesar 2% dari pokok pinjaman jika memasuki keterlambatan di hari ke-3 dan seterusnya.
- Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, debt collector EasyCash akan datang ke rumah untuk melakukan penagihan.
Selain tentunya dapat mengajukan pinjaman tanpa agunan, Easycash juga memberikan kesempatan pengajuan kembali, bahkan sebelum pinjaman sebelumnya lunas. Caranya debitur bisa membayar angsuran setidaknya 2x terlebih dahulu sebelum mengambil pinjaman baru.
Jika mengalami kendala dan ingin menanyakan informasi seputar pinjaman di Easycash, calon debitur bisa menghubungi layanan CS di nomor 021 50200060 untuk informasi seputar pinjaman dan 021 50200080 untuk layanan seputar pendanaan yang bisa diakses selama hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 20.00. Selain itu, debitur juga bisa menghubungi melalui alamat email di [email protected] atau [email protected].
Baca Juga: Apakah Tunggakan Pinjol Bisa Dinyatakan Hangus? Ada Batas Waktu Penagihan, Debt Collector Dijamin Tak Akan Meneror Lagi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Lihat jawaban lengkap