Apa Hukum Kredit Mobil Dalam Islam?

Apa Hukum Kredit Mobil Dalam Islam
Berdasarkan penjelasan Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) via Republika.co.id, transaksi jual beli secara kredit seperti di atas hukumnya sah dan halal. Hal ini disebabkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih).
Lihat jawaban lengkap

Apakah mencicil mobil itu riba?

Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing – Dari serangkaian penjelasan tersebut, maka hukum asal jual beli secara kredit adalah boleh dan sah untuk dilakukan. Hanya saja, sering kali masyarakat tidak melakukan pembelian kredit motor atau mobil secara langsung.

  • Tapi dengan bantuan pihak ketiga yaitu leasing atau perusahaan pembiayaan.
  • Dalam praktiknya, banyak perusahaan leasing, khususnya yang konvensional menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan.
  • Sayangnya, bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat.
  • Akan tetapi, saat ini juga telah banyak perusahaan pembiayaan yang memiliki basis syariah.

Berbeda dengan perusahaan leasing konvensional, pada perusahaan leasing syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli. Perusahaan menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer, Sehingga, sejak awal telah dapat dipastikan berapa keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan. Selain itu, dalam sistem pembiayaan di perusahaan leasing syariah juga tidak mengenal adanya bunga harian jika pihak pembeli masih belum bisa melunasi tagihannya pada saat jatuh tempo. Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan.

Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan.

Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.
Lihat jawaban lengkap

Apa hukum kredit kendaraan?

Apa Hukum Kredit Mobil dan Motor Menurut Islam? Ustad Abdul Somad Menjawab Pedoman Tangerang – Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Opsi pertama yakni membeli secara tunai dan yang kedua membeli dengan menggunakan sistem,

Beberapa orang memilih untuk membeli dengan menggunakan sistem, Hal ini karena sistem termasuk ringan karena bisa dicicil. Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara hukumnya tidak, Baca Juga: Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

Pria yang akrab disapa itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya, Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang. Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap karena transaksinya antara uang dengan barang.
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana hukum kredit dalam pandangan Islam?

Atas dasar pengecualian itu, jumhur ulama menyepakati hukum kredit barang adalah mubah atau boleh. Dalil rujukannya adalah Surat Al-Baqarah ayat 282 yang artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.’
Lihat jawaban lengkap

Bagaimana cara kredit mobil tanpa riba?

Cara Kredit Mobil Syariah – Apa Hukum Kredit Mobil Dalam Islam Sumber foto: Daniel Jedzura via Shutterstock Ketika kita ingin mengajukan pembiayaan ke bank syariah untuk membeli mobil akad apakah yang cocok untuk digunakan? Kredit kendaraan syariah menggunakan konsep akad murabahah sebagai perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.

Dengan kata lain, kamu akan dibiayai untuk membeli mobil yang kamu inginkan akan tetapi dengan harga yang sudah ditambahkan margin. Sebagai gantinya, kamu akan mengembalikan dana membeli mobil dengan cara dicicil dengan tenor yang telah ditentukan. Untuk mengajukan kredit mobil tanpa riba, kamu bisa datang ke bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Selanjutnya penyedia saja akan memilih dan membelikan kendaraan yang kamu inginkan dengan menambahkan margin untuk keuntungan perusahaan. Jika akad jual beli telah disetujui, mobil bisa langsung dipakai akan tetapi nasabah harus patuh dengan kewajibannya untuk membayar cicilan.
Lihat jawaban lengkap

Halalkah kredit mobil di bank syariah?

BPRS Al Salaam – BPRS Al Salaam memberikan produk penyaluran dana untuk kepemilikan mobil, mau itu mobil baru atau bekas (usia mobil maksimal 10 tahun dari tahun pengajuan). Pembayaran cicilan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 bulan atau 5 tahun. Layanan kredit syariah ini hanya berlaku di Jabodetabek dan Bandung.
Lihat jawaban lengkap

Apakah leasing itu haram?

Pena Kita menjawab “Apa benar leasing itu haram ?” Benar, transaksi leasing adalah salah satu satu teransaksi yang dilarang dalam Islam. Sebab istilah leasing yang sudah tak asing lagi di telinga pelaku bisnis. Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha”.

Dalam Kepmenkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha.

Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “leasing” saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa. Yang pertamalah yang disebut leasing dalam istilah masyarakat sekarang. Lembaga keuangan yang satu ini biasanya dijadikan sumber pembiayaan untuk pengadaan aset atau barang modal dalam menjalankan bisnis.

  • Secara umum nasabah perusahaan leasing tidak dapat memiliki barang (asset) yang sebelumnya disewa.
  • Biasanya nasabah(lessee) mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal.
  • Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan (jika penyewaan tidak dilanjutkan).

Pilihan lainnya, perusahaan leasing mengharapkan untuk menjual barang/asset di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga tidak perlu menutupi nilai total asset dari pembayaran sewa, namun nasabah tidak memiliki share dari penjualan tersebut.

  1. Tapi tetap saja lessee tidak dapat memiliki aset.
  2. Epemilikan lessee terhadap asset hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
  3. Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, karena adanya penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing).
  4. Padahal syara’ telah melarang penggabungan lebih dari satu akad dalam satu akad.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli Hal ini juga disampaikan salah seorang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu : الصَّفْقَتَانِ فِي الصَّفْقَةِ رِبَا Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah riba

  • Didalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
  • نَهَى رَسُـْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
  • Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad.
  1. Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum leasing adalah haram.
  2. Apabila seseorang melakukan usaha tersebut dengan meyakini bisnis itu boleh dijalankan karena tidak tahu bisnis itu terlarang, maka hasil bisnis yang sudah ditangannya menjadi milik pelaku, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
  3. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang didemikian itu karena mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

  • Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh.
  • Sehingga orang yang tidak mengetahui adanya larangan itu tidak berdosa dan mendapatkan semua yang telah dimilikinya.
You might be interested:  Kredit Yang Digunakan Untuk Kegiatan Produksi Atau Memperluas Usaha Disebut?

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla tidak memerintahkan mengembalikan yang sudah diterima dengan akad riba setelah taubat. Hanya memerintahkah mengembalikan riba yang belum diterima dan hal itu diterima dengan keridhaan pemiliknya sehingga tidak serupa dengan barang rampasan.

Juga karena berisi kemudahan dan motivasi untuk bertaubat yang tidak ada dalam pendapat taubatnya tergantung kepada pengembalian semua yang telah dilakukan walaupun banyak dan susah”. Masuk dalam kategori ini semua yang diyakini halalnya berdasarkan ijtihad atau taqlid seperti sebagian muamalat yang masih diperselisihkan para Ulama antara kebolehan dan larangannya.

Namun wajib baginya setelah mengetahui larangan tersebut untuk bertaubat dengan tidak meneruskan usaha dengan sistem terlarang tersebut. Wallahu a’lam. Sumber: almanhaj.or.id,Berikutnya : Pena Kita menjawab “Apa benar leasing itu haram ?”
Lihat jawaban lengkap

Apakah kredit leasing haram?

KREDIT kendaraan melalui leasing perlu untuk dirinci: 1). Jika pihak leasing berstatus sebagai kreditur (pemberi pinjaman uang), maka haram karena riba. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiyaan konvesional. Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing memberi pinjaman sejumlah uang ke pembeli dengan cara langsung diserahkan ke dealer untuk membayar kendaraan yang diinginkan pembeli. Setelah itu pembeli tinggal mengangsur pinjamannya dengan jumlah akhir lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamnya.

  1. Ini haram kerena termasuk riba.
  2. Dalam sebuah kaidah disebutkan: القرض جر فيه منفعة فهو ربا “Pinjamaan yang menyerat adanya tambahan manfaat, maka ia merupakan riba.” BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 2).
  3. Jika pihak leasing berstatus sebagai penjual, maka boleh.
  4. Sistem ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah.

Akadnya dinamakan murabahah. Skema: Calon pembeli datang ke dealer, lalu pihak leasing membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara cash. Setelah itu baru dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih mahal dengan pembayaran diangsur. Ini (jual beli dengan pembayaran dicicil) namanya bai’ taqsid dan hukumnya boleh.

  1. Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan akad hutang piutang, tapi akad jual beli.
  2. Tambahan harga dalam akad jual beli itu boleh.
  3. Tidak ada seorangpun ulama salaf -sesuai yang saya ketahui- yang mengharamkan bentuk akad seperti ini.
  4. BACA JUGA: Saat Rakyat Amerika Pun Meninggalkan Kartu Kredit Demikian ringkasan perincian dalam masalah ini.

Semoga bermanfaat. Wallahu a’lamu bish shawab. Alhamdulillah rabbil ‘alamin. Facebook: Abdullah Al Jirani
Lihat jawaban lengkap

Apakah kartu kredit haram dalam Islam?

Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam – Singkatnya, penggunaan kartu keredit pada hakikatnya mengikat 3 unsur utama yakni, jaminan, penjaminan dan peminjaman. Maksudnya, para pemegang kartu kredit mendapatkan jaminan transaksi dari pihak-pihak penyelenggara kartu kredit (Bank).

Pemegang kartu akan dijaminkan pinjaman dana dalam setiap transaksi yang digunakan, dan terakhir pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melakukan pelunasan transaksi,” ujar Ustaz Kholid Syamhudi. Atas dasar itulah, Sebagian besar ulama fikih melarang penggunaan kartu kredit bagi umat islam karena terindikasi adanya praktik riba.

Seperti yang sudah diketahui bersama, setiap transaksi penggunaan kartu kredit para pemegang kartu dituntut untuk tunduk pada aturan yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Adapun, aturan tersebut umumnya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga (riba) atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.

  • Dalam beberapa kasus, apabila pemegang kartu kredit tidak dapat memenuhi pembayarannya dan harus tersandung denda yang di ganjarkan, hal tersebut merupakan sebuah praktik riba.
  • Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi.” tulis Ustaz Kholid Syamhudi.
  • Ustaz Kholid juga menambahkan apabila penggunaan kartu kredit tidaklah dibebankan dengan bunga dan persyaratan ribawi lainnya, maka penggunaan kartu kredit sah-sah saja digunakan.

“Seandainya kartu kredit ini dijauhkan dari bunga riba dan persyaratannya serta mencukupkan dengan mengambil uang administrasi yang diambil ketika keluar kartu tersebut dan mengambil keuntungan penggunaan kartu dari para pedagang yang memberikan potongan prosentase yang telah disepakati bersama, maka hal itu diperbolehkan,” tulisnya.
Lihat jawaban lengkap

Berapa persen keuntungan yang boleh diambil dalam Islam?

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Islam membolehkan seorang penjual mengambil laba sekalipun mencapai 100 persen dari modal atau bahkan lebih, dengan syarat tidak ada ghisysy atau penipuan harga maupun barang.
Lihat jawaban lengkap

Berapa margin kredit mobil syariah?

Berapa Margin Kredit Mobil Syariah? – Berdasarkan pantauan, margin kredit mobil syariah cukup bervariasi. Seperti dijelaskan lebih awal, Bank Syariah Indonesia menawarkan margin 2,38 persen. Sementara itu, 3,55 persen untuk tenor 1—4 tahun dan 4,55 persen untuk tenor 5—8 tahun.
Lihat jawaban lengkap

Kredit mobil namanya apa?

Pengertian leasing mobil dan cara kerja perusahaan leasing mobil – Leasin g mobil adalah perusahaan yang menyewakan atau mendanai seseorang yang mau membeli mobil baru atau bekas dengan menawarkan jasa pembiayaan. Seseorang atau nasabah bisa langsung mendapatkan mobil atau barang yang diinginkan, namun diwajibkan untuk melunasinya secara mencicil dalam periode yang telah disepakati.

Dalam bahasa yang lebih familier, leasing akrab disebut dengan kredit kendaraan. Umumnya, pihak leasing diberikan kepada seseorang dengan mekanisme pembayaran selama 12 bulan hingga 36 bulan lamanya. Pada penerapannya, perusahaan leasing (kreditur) akan memberikan jaminan pembiayaan kepada penerima kredit (debitur) yang memenuhi syarat kredit mobil.

Persyaratan tersebut menjadi dasar diberikannya kredit. Setelah debitur mendapatkan persetujuan dari perusahaan leasing mobil, debitur bisa membawa pulang mobil yang diinginkannya. Proses pembelian akan dilakukan oleh pihak leasing dengan dealer mobil baru atau penjual mobil bekas.

  1. Perusahaan leasing mobil tetap sama-sama mengikuti dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang dalam hal ini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
  2. Seperti ketentuan uang muka minimal 20-30 persen menjadi aturan yang sama diterapkan oleh leasing maupun bank saat memberikan kredit.
  3. Setelah proses pembelian selesai, debitur akan membayar angsuran kepada perusahaan leasing beserta bunga yang sudah disepakati di awal.

Leasing akan memberikan skema angsuran sesuai dengan tenor atau periode pembayaran sebagai pilihan untuk debitur. Dengan kata lain jika kamu ingin mendapatkan kendaraan secara lebih praktis, maka layanan pembiayaan dari leasing mobil adalah jawabannya.

  • Pembayaran pokok utang.
  • Bunga.
  • Biaya administrasi.
  • Premi asuransi kendaraan.

Asuransi kendaraan bisa diberikan untuk mobil baru maupun mobil bekas yang usianya masih bisa ditanggung perusahaan asuransi. Apa Hukum Kredit Mobil Dalam Islam Pada saat debitur tidak bisa membayar cicilan yang sudah ditetapkan, maka mobil yang dibeli bisa dijadikan sebagai jaminan. Dengan kata lain, jika terjadi kredit macet atau gagal membayar angsuran, mobil debitur akan disita oleh perusahaan leasing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat jawaban lengkap

Kenapa kredit mobil syariah Lebih Mahal?

Mengapa Cicilan Pembiayaan Bank Syariah Lebih Mahal? – Kehadiran bank ini memberikan lebih banyak opsi produk keuangan kepada masyarakat. Seperti halnya pada pembiayaan di bank konvensional, pinjaman dana tunai syariah bisa diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana. Bank bisa menekan biaya modal jika institusi itu berupa bank transaksional. Bank ini mendapatkan dana murah dari tabungan dan giro. Bank konvensional skala besar bisa menjadi bank transaksional karena memiliki kemampuan yang tinggi dan infrastruktur yang banyak, seperti jumlah ATM yang banyak dan mobile banking yang bagus.

  • Jadi, orang mau menabung di sana, tidak hanya untuk deposito.
  • Ondisi ini membuat angka tabungan bank itu dan giro menjadi tinggi.
  • Dengan begitu, modal bank bisa murah.
  • Meskipun lebih mahal daripada konvensional.
  • Namun bank syariah memiliki akad yang bisa memberikan nasabah ‘flat rate’ yakni akad Murabahah yang cicilan-nya tetap hingga perjanjian selesai.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN Download Sekarang, GRATISSS!!!
Lihat jawaban lengkap

Cara apa saja yang digunakan bank syariah yang bersih dari riba?

bagaimana cara bank syari’ah membersihkan unsur riba?​ Prinsip Bank Islam yang paling utama adalah mejauhi sekaligus menghilangkan unsur riba (Bunga Bank) dengan cara yaitu : 1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka suatu hasil usaha, seperti penetapan bunga simpanan atau bunga pinjaman yang dilakukan pada bank konvensional.2.

Menghindari penggunaan sistem presentasi biaya terhadap utang atau imbalan terhadap simpanan yang menngandung unsur melipatgandakan secara otomatis utang/simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu.3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya (barang yang sama dan sejenis, seperti uang rupiah dengan uang rupiah yang masih berlaku) dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.4.

You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Kredit Tanpa Agunan?

Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela, seperti penetapan bunga pada bank konvensional : bagaimana cara bank syari’ah membersihkan unsur riba?​
Lihat jawaban lengkap

Apakah boleh mencicil barang termasuk riba?

Hukum Kredit dalam Islam, Apakah Termasuk Riba? Jakarta – biasanya menjadi pilihan saat ingin melakukan transaksi pembelian barang namun uang yang dimiliki tidak cukup. Kredit memang terkesan memudahkan namun biasanya ada tambahan biaya dari harga aslinya.

Praktik kredit sudah sangat banyak dilakukan, banyak penyedia layanan kredit yang memudahkan siapapun untuk membeli barang kebutuhan. Bahkan saat ini ada sistem kredit online yang semakin mempermudah proses pembelian barang. Kredit dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan pembayaran secara berkala.

Namun harga barang yang di-kredit biasanya akan dikenakan biaya tambahan. Lalu, apakah praktik kredit diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dilansir dari MUI (17/6) kredit biasanya berkaitan dengan riba. Dalam ajaran Islam tentu saja riba sangat dilarang. Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba sebelum kemudian membahas tentang kredit.

Riba secara bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dia mengutip Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (bila ‘iwadh) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (ziyadah al-ajal) yang diperjanjian sebelumnya (ini yang disebut riba nasi’ah). Hidayatullah menegaskan, Al quran melarang riba.

Hal ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279, surat Ali Imran ayat 130, dan surat Ar Ruum ayat 39. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” Hidayatulloh menjelaskan, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

  1. Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga.
  2. Jika persoalan riba sudah ditegaskan keharamannya, persoalan bunga bank adalah masalah kontemporer yang memerlukan ijtihad.

“Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank,” jelas Hidayatulloh.
Lihat jawaban lengkap

Apakah bekerja di leasing itu riba?

Hukum Bekerja Di Leasing.?? Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh, Saya mau nanya tentang masalah hukum riba, saya bekerja di sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembiayaan (leasing) kami membiayai untuk kredit sepeda motor/mobil,yang saya tanyakan apa hukumnya bekerja di tempat seperti tersebut? apakah ada unsur riba nya? Karena setiap kredit kami ada unsur bunganya,tolong bantuannya,terima kasih.

  • Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.
  • Hormat Saya: Achmad Bondan Muhajir
  • Jawaban:
  • Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
  • Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” hingga firman-Nya, artinya “dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya” (QS.

  1. Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil yang bersumber dari as-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent)
  2. Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui.”
  3. Adapun jika yang dimaksudkan adalah jual beli sistim kredit yang berlaku pada perusahaan-perusahan Leasing atau pembiayaan yang berasal dari Bank sebagaimana yang dipraktekkan di banyak dealer atau showroom serta dapat kita temui pada praktek yang serupa pada beberapa KPR, maka sistim jual beli yang demikian hukumnya dipermasalahkan, karena beberapa alasan:

1. Sistim yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan 2. Pada Leasing terjadi dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah, yaitu akad sewa dan akad jual beli.3. Mengandung unsur Riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.

Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka sistim jula beli seperti ini hukumnya haram. Alasan-alasan tersebut merupakan kesimpulan dari dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih serta atsar shahabat, diantaranya: 1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR.

al-Bukhari dan Muslim) 2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim) 3. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya.

  1. Emudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim).
  2. Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan.
  3. Lalu seseorang diutus pada kami.

Dia disuruh untuk memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim) 4. “Rasulullah melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu.” (HR. Ahmad) 5. Pada asalnya dalam hutang piutang, tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan.

Dan keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba. Dalam sebuah hadits disebutkan, Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya.

Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. an-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi).

  • Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezhaliman.
  • Ezhaliman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan.
  • Allah Ta’ala berfirman, artinya “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah: 279) Dalam sebuah hadits disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.” (HR.

  • Dalam hadits yang lain beliau bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya dan penulisnya.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Setelah kita mengetahui hukum jual beli yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Leasing atau pembiayaan yang dilakukan oleh Bank yang bertransaksi dengan riba, maka dapat diambil kesimpulan hukum bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut secara jelas sebagaimana yang telah difatwakan oleh para Ulama diantaranya:
  • 1. Pertanyaan:
  • Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya?
  • Jawaban:
  • Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan saja; Pertama, membantu melakukan riba.
You might be interested:  Devisa Kredit Adalah Devisa Yang Berasal Dari?

Bila demikian, maka ia masuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

  1. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.” Kedua, bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
  2. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba.
  3. Sedangkan menyimpan uang di sana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu.

Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.2. Pertanyaan: Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

  1. Jawaban: Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran.
  2. Sementara Allah ta’ala telah berfirman (artinya): “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.

Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. (QS. al-Ma’idah:2). Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.

  1. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.” 3.
  2. Pertanyaan: Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan ‘Arabic Bank’ secara khusus halal atau haram? Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya.

Saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut. Jawaban: Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan عدوان (pelanggaran). Sementara Allah telah berfirman, artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS.

Al-Ma’idah:2). Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ “Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.” Berdasarkan argumentasi-argumentasi di atas, maka bekerja di tempat-tempat Leasing, maka hukumnya sama dengan bekerja di Bank yang bertransaksi dengan riba, karena keduanya menyelenggarakan praktek jual beli atau pinjam meminjam yang mengandung unsur riba di dalamnya dan menggunakan sistim jual beli yang terlarang.

Maka seyogyanya setiap Muslim berusaha semaksimal mungkin mencari peluang-peuang pekerjaan yang jelas-jelas halal dan terhindar dari prakek-praktek yang diharamkan. Sehingga rizki yang didapatkan termasuk rizki yang halal dan berkah. Amin. Demikian, jawaban yang dapat kami sampaikan.
Lihat jawaban lengkap

Apakah leasing itu haram?

Pena Kita menjawab “Apa benar leasing itu haram ?” Benar, transaksi leasing adalah salah satu satu teransaksi yang dilarang dalam Islam. Sebab istilah leasing yang sudah tak asing lagi di telinga pelaku bisnis. Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha”.

Dalam Kepmenkeu No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha.

Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “leasing” saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa. Yang pertamalah yang disebut leasing dalam istilah masyarakat sekarang. Lembaga keuangan yang satu ini biasanya dijadikan sumber pembiayaan untuk pengadaan aset atau barang modal dalam menjalankan bisnis.

Secara umum nasabah perusahaan leasing tidak dapat memiliki barang (asset) yang sebelumnya disewa. Biasanya nasabah(lessee) mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal. Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan (jika penyewaan tidak dilanjutkan).

Pilihan lainnya, perusahaan leasing mengharapkan untuk menjual barang/asset di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga tidak perlu menutupi nilai total asset dari pembayaran sewa, namun nasabah tidak memiliki share dari penjualan tersebut.

  • Tapi tetap saja lessee tidak dapat memiliki aset.
  • Epemilikan lessee terhadap asset hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.
  • Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, karena adanya penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing).
  • Padahal syara’ telah melarang penggabungan lebih dari satu akad dalam satu akad.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli Hal ini juga disampaikan salah seorang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu : الصَّفْقَتَانِ فِي الصَّفْقَةِ رِبَا Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah riba

  • Didalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
  • نَهَى رَسُـْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
  • Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad.
  1. Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum leasing adalah haram.
  2. Apabila seseorang melakukan usaha tersebut dengan meyakini bisnis itu boleh dijalankan karena tidak tahu bisnis itu terlarang, maka hasil bisnis yang sudah ditangannya menjadi milik pelaku, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
  3. الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang didemikian itu karena mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

  • Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh.
  • Sehingga orang yang tidak mengetahui adanya larangan itu tidak berdosa dan mendapatkan semua yang telah dimilikinya.

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla tidak memerintahkan mengembalikan yang sudah diterima dengan akad riba setelah taubat. Hanya memerintahkah mengembalikan riba yang belum diterima dan hal itu diterima dengan keridhaan pemiliknya sehingga tidak serupa dengan barang rampasan.

Juga karena berisi kemudahan dan motivasi untuk bertaubat yang tidak ada dalam pendapat taubatnya tergantung kepada pengembalian semua yang telah dilakukan walaupun banyak dan susah”. Masuk dalam kategori ini semua yang diyakini halalnya berdasarkan ijtihad atau taqlid seperti sebagian muamalat yang masih diperselisihkan para Ulama antara kebolehan dan larangannya.

Namun wajib baginya setelah mengetahui larangan tersebut untuk bertaubat dengan tidak meneruskan usaha dengan sistem terlarang tersebut. Wallahu a’lam. Sumber: almanhaj.or.id,Berikutnya : Pena Kita menjawab “Apa benar leasing itu haram ?”
Lihat jawaban lengkap

Apakah leasing motor itu riba?

Leasing motor adalah aktivitas memberikan penyediaan barang atau modal oleh lessor untuk membeli kendaraan motor baru atau bekas yang diajukan oleh lesse berdasarkan jangka waktu dan suku bunga yang telah disepakati.
Lihat jawaban lengkap